Ketua DPC Bangkalan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Tomi,
BANGKALAN, arusindo.id – Bantuan pendidikan seharusnya menjadi jembatan bagi anak-anak untuk tetap bertahan di bangku sekolah.
Namun di tengah harapan itu, dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Kemoneng, Kabupaten Bangkalan, justru memunculkan kegelisahan baru, ketika bantuan untuk siswa diduga ikut “menyusut” sebelum sampai sepenuhnya ke tangan penerima.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya pemotongan dana sebesar Rp250 ribu per siswa.
Praktik tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai tindakan itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyentuh hak dasar anak dalam memperoleh dukungan pendidikan.
Ketua DPC Bangkalan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Tomi, menyebut dugaan pemotongan tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Pemotongan dana bantuan tanpa dasar hukum yang jelas adalah praktik ilegal. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana karena merugikan siswa dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Tomi.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Dana tersebut dirancang agar dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah, mulai dari perlengkapan belajar hingga biaya penunjang pendidikan lainnya.
Karena itu, dugaan pemotongan dana memunculkan pertanyaan besar, bagaimana bantuan yang seharusnya melindungi akses pendidikan anak justru diduga berkurang di tengah proses penyalurannya?
Tomi menegaskan bahwa alasan apa pun, termasuk dalih pemerataan atau kebutuhan internal sekolah, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengurangi hak penerima manfaat.
“Tidak ada alasan yang sah untuk memotong dana PIP. Bantuan ini diperuntukkan langsung bagi siswa guna menunjang kebutuhan pendidikan mereka, bukan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Di banyak daerah, persoalan bantuan pendidikan kerap menjadi ironi tersendiri.
Program dibuat untuk membantu siswa bertahan di dunia pendidikan, tetapi dalam praktiknya kadang muncul dugaan potongan, pungutan, atau biaya lain yang justru membebani penerima manfaat.
Fenomena seperti ini membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dalam distribusi bantuan pendidikan.
Sebab ketika dana bantuan yang ditujukan bagi anak-anak diduga tidak diterima secara utuh, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi anggaran, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan kebijakan sosial pemerintah.
FAAM menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan mendorong proses hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diusut sampai tuntas agar menjadi efek jera dan tidak terulang di sekolah lain,” pungkas Tomi.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pemotongan dana tersebut. Namun kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat yang mendesak adanya transparansi dalam pengelolaan bantuan pendidikan.
Di tengah berbagai tantangan dunia pendidikan, bantuan seperti PIP seharusnya menjadi harapan bagi siswa untuk terus belajar tanpa terhambat kondisi ekonomi.
Karena itu, setiap rupiah yang diperuntukkan bagi pendidikan anak semestinya dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Sebab ketika bantuan pendidikan diduga dipotong sebelum sampai utuh kepada siswa, yang berkurang bukan hanya nilai uangnya tetapi juga rasa percaya bahwa sistem benar-benar berpihak kepada anak-anak yang membutuhkan.
