Gresik, Arusindo.id– Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengingatkan para kepala UPT Puskesmas agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Peringatan tersebut disampaikan saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik di Hotel Horison Gresik, Selasa (5/5/2026).
Dalam arahannya, Gus Yani—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.
“Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil atau tidak boleh sembarangan terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Tetapi harus tetap melalui mekanisme dari Dinas Kesehatan sebagai tongkat komando yang harus melihat efektivitas dan efisiensi yang tidak mempengaruhi pelayanan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pengendalian dan tata kelola yang baik dalam pengadaan, serta memastikan setiap anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
