Moch Yahya,S.H ketua I DPD LPKAN Indonesia Prov Jawa Timur
SURABAYA, arusindo.id — Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Provinsi Jawa Timur membeberkan data mengejutkan terkait kelayakan hewan ternak menjelang Idul Adha.
Sebanyak 24.365 ekor hewan qurban tercatat ditolak masuk ke pasar Jawa Timur pada periode lalu karena tidak lolos uji kesehatan maupun syarat syar’i.
Merujuk data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jatim, dari total 487.312 ekor hewan qurban yang masuk, hanya 462.947 ekor (94,9%) yang dinyatakan lolos dan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Melihat besarnya angka penolakan tersebut, Ketua I DPD LPKAN Indonesia Prov Jawa Timur, Moch Yahya, S.H., meminta instansi terkait untuk tidak main-main dalam melakukan penyaringan di lapangan.
“Angka 24 ribu hewan ditolak ini bukan kecil. Ini bukti pengawasan ketat sangat diperlukan. Jangan sampai warga yang berniat tulus untuk berqurban, justru mendapatkan hewan yang tidak sah secara syariat atau bahkan tidak sehat,” ujar Moch Yahya di Surabaya, Senin (18/5/2026).
Desak Transparansi Data PMK dan Uji Klinis Nyata
Menyambut Idul Adha 2026 yang diproyeksikan mengalami kenaikan kebutuhan hewan qurban sebesar 3-5% menjadi sekitar 505 ribu ekor, LPKAN Jatim mendesak Disnakkeswan memperketat pemeriksaan sejak H-7 di seluruh pintu masuk pasar hewan resmi.
Yahya menegaskan, pemberian SKKH harus berdasarkan pemeriksaan klinis nyata oleh dokter hewan UPTD, bukan sekadar formalitas stempel administratif.
Selain itu, data sebaran wabah PMK Penyakit Mulut dan Kuku serta LSD Lumpy Skin Disease wajib dibuka secara transparan dan diperbarui setiap minggu.
“Masyarakat dan panitia qurban berhak tahu kondisi zona merah agar tidak membeli hewan berisiko. Jika pengawasan lemah, risiko hewan sakit masuk ke meja makan masyarakat sangat besar,” tegas Yahya.
Soroti Rendahnya Pemotongan di RPH Resmi
Selain persoalan hulu di pasar hewan, LPKAN Jatim juga menyoroti kondisi hilir, yakni tempat pemotongan hewan. Berdasarkan evaluasi, hanya 18,3% atau sekitar 89.400 ekor hewan yang disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi.
Sisanya, dieksekusi di lebih dari 2.100 titik tidak tetap seperti halaman masjid dan lapak pinggir jalan.
Guna mengantisipasi hal ini, LPKAN Jatim mendorong segera dibentuknya Tim Sidak Gabungan yang melibatkan Disnakkeswan, MUI, Satpol PP, hingga Dinas Perdagangan untuk mengawal ribuan titik potong mandiri tersebut agar didampingi oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat.
“Kami akan memantau dua hal: persentase hewan lolos SKKH dan persentase titik potong yang diawasi Juleha bersertifikat. Kalau dua indikator ini tidak naik, berarti ada kelalaian dalam perlindungan hak warga,” pungkas Yahya
