Pasuruan, arusindo.id – Kebijakan publik yang ideal lahir dari komunikasi yang sehat antara pihak eksekutif dan legislatif. Namun, dalam realitas birokrasi, jalan menuju pengesahan sebuah payung hukum sering kali berliku.
Perjalanan panjang penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Pasuruan menjadi potret nyata bagaimana sebuah regulasi harus melewati masa-masa sulit sebelum akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-IV di Gedung DPRD, Senin (18/5/2026).
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kesos) ini bukan sekadar rutinitas ketuk palu.
Lebih dari itu, momen ini adalah sebuah kemenangan atas stagnasi birokrasi yang sempat mandek selama dua setengah tahun.
Komitmen Bersama Mencairkan Kebuntuan
Menunda sebuah regulasi selama 2,5 tahun tentu membawa dampak domino pada pelayanan masyarakat di akar rumput.
Oleh karena itu, keberhasilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama jajaran pemerintah daerah dalam merampungkan pembahasan ini patut diapresiasi sebagai bentuk pemulihan fungsi legislasi yang sempat tertahan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Syamsul Hidayat, secara terbuka mengakui beratnya proses yang telah dilewati sebelum harmoni persetujuan ini tercapai.
“Dengan tekad dan keinginan kuat, serta kerjasama dari pemerintah daerah dan anggota dewan khususnya Bapemperda, setelah mengalami stagnan selama 2,5 tahun, akhirnya DPRD dan Pemerintah Daerah bisa menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda,” ujar Syamsul Hidayat dalam sambutannya.
Langkah ini membuktikan bahwa ego sektoral antarlembaga dapat dilebur ketika dihadapkan pada kepentingan masyarakat yang jauh lebih mendesak.
Sinergitas ini juga disambut baik oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, yang berharap pola kerja sama eksekutif-legislatif ini bisa terus ditingkatkan sesuai porsi tugas masing-masing.

Perlindungan Anak dan Jaring Pengaman Sosial
Jika dibedah secara substansial, ketiga Perda baru ini menyasar sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan stabilitas sosial dan kemanusiaan.
Perda Kabupaten Layak Anak (KLA), misalnya, hadir sebagai jawaban atas meningkatnya tantangan perlindungan anak di era modern.
Di tengah maraknya isu kekerasan dan eksploitasi, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk mengintervensi risiko tersebut.
Bupati Pasuruan, yang akrab disapa Mas Bupati, menegaskan bahwa regulasi KLA ini adalah tameng hukum yang mengikat demi masa depan generasi penerus.
“Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya yang dapat menghambat tumbuh kembang anak,” jelas Mas Bupati.
Sementara itu, Perda Pemberdayaan Ormas dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial hadir sebagai pelengkap jaring pengaman sosial.
Ormas kini memiliki arah pembinaan yang jelas sebagai mitra strategis pemerintah, sedangkan Perda Kesos memberikan payung hukum yang lebih terukur dalam penanganan masalah kemiskinan dan disabilitas di Pasuruan.
Tantangan di Meja Kementerian
Kendati palu sidang sudah diketuk dan disambut riuh kelegaan, euforia di gedung dewan barulah babak awal dari implementasi hukum yang sesungguhnya.
Pasca-paripurna, tantangan berikutnya berpindah ke ranah administratif di tingkat pusat untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih regulasi.
Saat ditemui awak media, Mas Bupati membeberkan langkah teknis wajib yang harus dilalui sebelum aturan-aturan ini benar-benar bisa diterapkan secara total di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah Raperda yang sempat mandek 2,5 tahun ini sudah disahkan menjadi Perda, selanjutnya akan dikoreksi oleh Kemenkumham setelah barulah Perda itu bisa diundangkan,” pungkas Mas Bupati.
Pada akhirnya, pengesahan paket Perda ini mengirimkan pesan kuat bahwa komitmen politik yang konsisten mampu menembus batasan waktu.
Tugas besar kini menanti di pundak Pemerintah Kabupaten Pasuruan: memastikan bahwa setelah lembaran negara ditandatangani, aturan-aturan ini tidak berakhir sebagai dokumen mati di atas rak arsip, melainkan hidup dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat luas.
Penulis : Izz
