MALANG, arusindo.id – Praktik alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Kabupaten Malang yang diduga melibatkan pejabat penting setempat, kini menjadi sorotan publik
Kasus ini mencuat setelah ada temuan data dari Kementerian ATR/BPN, mengidentifikasi sedikitnya 14 lokasi LSD yang telah beralih fungsi tanpa prosedur yang sah.
Lokasi-lokasi tersebut terbagi merata di dua wilayah strategis, yakni di Kecamatan Singosari ada 7 titik lokasi, dan di Kecamatan Pakisaji terdapat 7 titik lokasi.
Sedangkan data terbaru yang di terima media ini terdapat 1 titik di gondanglegi dan 1 titik lagi di wilayah Kepanjen Kabupaten Malang.
Dugaan adanya permainan sistematis melalui jalur non-prosedural muncul dalam proses ‘pembersihan’ status lahan hijau menjadi kawasan komersial, khususnya di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Kepanjen.
Berdasarkan pengecekan fisik yang dilakukan oleh pihak pemeriksa, berinisial J, yang merupakan staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) di wilayah Gondanglegi ditemukan fakta bahwa banyak lahan milik S secara sah berstatus LSD.
Tak hanya di Gondanglegi, pola serupa ditengarai terjadi di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Secara teknis, lahan-lahan tersebut memiliki restriksi (pembatasan) ketat terhadap pembangunan permanen.
Namun, di lapangan ditemukan indikasi kuat adanya upaya meloloskan status lahan tersebut melalui ‘jalur belakang’.
Praktik ini diduga dikoordinasikan oleh seorang oknum berinisial B yang ditengarai bertindak sebagai penghubung utama untuk mengubah status LSD.
Muncul dugaan adanya praktik uang pelicin dengan skema pembayaran ‘per meter’ agar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diterbitkan tanpa hambatan teknis, meskipun lahan yang diajukan merupakan wilayah konservasi pangan.
Menurut informasi yang diterima media ini skema biaya yang fantastis, terdapat tarif pengurusan sebesar Rp 60.000,- per meter persegi (m²) untuk membebaskan lahan dari jeratan aturan LSD.
Pola terstruktur ini dinilai menjadi ancaman serius bagi tata ruang wilayah dan program ketahanan pangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menyayangkan maraknya dugaan pelanggaran aturan LSD di Kabupaten Malang.
Menurutnya, regulasi yang mengatur perlindungan lahan pertanian sudah sangat jelas dan mengikat.
“Aturannya sudah jelas, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga regulasi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Awangga.
Ia mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang untuk mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut.
Selain itu, Ia juga menyarankan agar DPKPCK segera bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP selaku penegak perda, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Terlebih wilayah Gondanglegi harus menjadi skala prioritas pengawasan. Hal ini seiring dengan adanya rencana pengalihan jalur pintu masuk tol ke kawasan tersebut, yang memicu tingginya potensi lonjakan alih fungsi lahan secara ilegal.
“Kalau pengalihan lahan ini tidak segera ditertibkan, maka akan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah. Kami mengamati, belakangan ini kinerja dan ketegasan dari Kepala DPKPCK Kabupaten Malang dalam menegakkan aturan ini masih sangat kurang,” tegas Awangga.
“Hal tersebut juga mencerminkan lemahnya komitmen kepala dinas dalam menegakkan hukum, padahal sanksi administrasi hingga sanksi pidana terkait pelanggaran tata ruang sudah diatur secara gamblang oleh undang-undang” imbuhnya.
