PASURUAN, Arusindo.id – Mantan Lurah Pecalukan periode 2011-2020, Sumarsono, menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi rencana pelaporan dugaan penjualan tanah kas desa ke kejaksaan oleh sejumlah warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Pernyataan itu disampaikan Sumarsono usai aksi demonstrasi puluhan warga di Balai Kelurahan Pecalukan, Kamis (21/5/2026), yang menuntut transparansi terkait dugaan penjualan tanah bengkok dan aset desa.
Menurut Sumarsono, seluruh tuntutan serta pertanyaan massa sebenarnya telah dijelaskan dalam forum dialog yang berlangsung saat aksi berlangsung.
“Yang dipersoalkan pendemo sebenarnya sudah terjawab semua. Saya paham ujung-ujungnya hanya satu, saya diminta mencabut laporan di Polda. Padahal yang melaporkan bukan saya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, polemik tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah di wilayah Pecalukan yang kemudian dipersoalkan oleh pihak Roifin karena mengklaim memiliki surat jual beli sejak 1985.
Sumarsono mengaku sempat ikut digugat dalam perkara tersebut, meski dirinya merasa tidak terlibat langsung dalam proses transaksi tanah dimaksud.
“Gugatan pertama tahun 2022 ditolak. Kemudian digugat lagi dan dikabulkan sebagian,” katanya.
Dalam proses persidangan, lanjut dia, ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu saksi dalam dokumen jual beli tanah. Temuan itu diketahui setelah dilakukan pencocokan dokumen.
“Ternyata tanda tangan salah satu saksi itu palsu. Akhirnya pemilik sertifikat melaporkan ke Polda tahun ini,” jelasnya.
Sumarsono juga menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut laporan polisi, lantaran pelapor merupakan pemilik sertifikat tanah, bukan dirinya.
“Waktu jual beli itu saya hanya sebagai lurah dan saksi,” imbuhnya.
Meski demikian, ia mengaku siap apabila persoalan tersebut dibawa ke kejaksaan maupun diproses lebih lanjut secara hukum.
“Silakan kalau mau dibawa ke kejaksaan, saya siap. Sangat siap. Saya punya data autentik. Bukan sekadar katanya-katanya,” tegasnya.
Ia pun membantah tudingan bahwa lahan di kawasan Sempu merupakan tanah bengkok. Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik pribadi.
“Kalau memang mereka punya data bahwa saya menjual tanah bengkok, monggo langsung saja penjarakan saya,” tandasnya.
Sebelumnya, sekitar 50 warga yang dipimpin LSM LPAPR menggelar aksi demonstrasi di Balai Kelurahan Pecalukan.
Massa mendesak pemerintah kelurahan membuka data aset tanah desa, termasuk menunjukkan buku kerawangan kelurahan tahun 1990 ke bawah.
