
MALANG | arusindo.id — Satu kantor hukum baru resmi beroperasi di Kabupaten Malang dan langsung membuka pintu untuk masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses keadilan. Agus Subyantoro & Partners Law Firm menggelar peresmian kantor di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (28/05/2026).
Dengan satu komitmen yang langsung menarik perhatian, pendampingan hukum pro bono atau gratis bagi warga tidak mampu.
Sederhana tapi Bermakna: Tumpeng, Khataman, dan Doa
Prosesi peresmian berlangsung khidmat. Acara dibuka dengan khataman Al-Qur’an, dilanjutkan pemotongan tumpeng, dan ditutup dengan doa bersama. Suasananya sederhana namun sejumlah tokoh penting hadir menyaksikan momen tersebut.
Tampak hadir dalam acara itu perwakilan manajemen RS Wava Husada, Poliklinik Dokter Agung Anggraeny, APINDO, ASKAB, pengurus NPCI, anggota DPRD Kabupaten Malang, pengurus BPPH Pemuda Pancasila, perwakilan PERADI Kabupaten Malang, BBHR DPC PDI Perjuangan, serta sejumlah advokat senior.
Pro Bono untuk Warga Tidak Mampu: dari Penyidikan hingga Pengadilan
Pimpinan kantor, Agus Subyantoro, SH, langsung menegaskan arah layanan yang ingin kantor ini bangun. Ia menyatakan kesiapannya mendampingi masyarakat secara gratis tanpa syarat finansial.
“Kami siap melakukan pendampingan secara pro bono dan memberikan penyuluhan hukum secara gratis.
Masyarakat tidak perlu ragu atau takut, utamanya dari keluarga tidak mampu kami siap mendampingi mulai dari tingkat penyidikan hingga pembelaan di pengadilan.”
Agus dikenal sebagai advokat yang berpengalaman menangani kasus-kasus mafia tanah di wilayah Malang. Kehadiran kantornya di Kepanjen dinilai membuka akses keadilan yang lebih dekat bagi warga di kawasan Malang Selatan.

Cara Mengakses Bantuan Hukum: Cukup Datang Langsung
Bagi warga yang membutuhkan, mekanismenya tidak rumit. Agus menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu melalui birokrasi panjang untuk mendapatkan konsultasi awal.
“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor. Kami akan menerima dan mendengarkan kronologi perkara yang dihadapi untuk menentukan langkah hukum yang tepat baik perkara perdata, pidana, maupun tata negara. Nanti kami pilah.”
Agus Subyantoro, S.H. Kantor ini membuka layanan untuk seluruh masyarakat umum, tidak terbatas pada warga Kabupaten Malang saja.
Buka Pintu Magang bagi Sarjana Hukum Baru
Selain layanan publik, Agus Subyantoro & Partners juga menyiapkan diri sebagai tempat pembinaan bagi sarjana hukum yang ingin meniti karier sebagai advokat.
Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen menyambut lulusan hukum yang ingin mengembangkan profesionalisme mereka.
“Kami siap menampung dan membina sarjana hukum baru yang ingin magang. Syarat utamanya adalah telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).”
Keadilan Seharusnya Tidak Mahal
Kehadiran kantor hukum yang secara eksplisit menawarkan layanan pro bono di tingkat kecamatan menjadi kabar baik tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Malang.
Akses terhadap bantuan hukum kerap menjadi hambatan nyata bagi warga yang menghadapi persoalan hukum namun terbatas secara ekonomi.
Dengan beroperasinya Agus Subyantoro & Partners Law Firm di Kepanjen, warga kini memiliki satu pilihan lebih untuk mendapatkan pendampingan hukum yang profesional tanpa harus khawatir soal biaya.
Penulis : Tyo
Kepanjen, Kabupaten Malang 28 Mei 2026



