PASURUAN, arusindo.id – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyuarakan keresahan atas belum tuntasnya sengketa lahan antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut (AL) di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
34 Ribu Warga Terdampak Sengketa
Dalam forum tersebut, Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu menyampaikan bahwa sekitar 34 ribu warga atau sekitar 13 ribu kepala keluarga di 10 desa terdampak langsung sengketa lahan tersebut.
Mas Rusdi menegaskan, masyarakat belum memperoleh kepastian hukum atas lahan dan tempat tinggal yang mereka tempati.
“Di sana ada sekitar 34 ribu warga kami yang tersebar di 10 desa. Desa-desa tersebut sudah berdiri sejak tahun 1902, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun sampai hari ini mereka belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” kata Rusdi.
Sengketa 65 Tahun Belum Terselesaikan
Rusdi menjelaskan, sengketa lahan seluas sekitar 3.676 hektare itu telah berlangsung kurang lebih 65 tahun dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang disepakati semua pihak.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan hadir dalam forum tersebut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga maupun institusi negara.
“Kami datang ke sini bukan untuk memperuncing persoalan, tetapi untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap ada jalan keluar yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan juga kepada TNI,” ujarnya.
Dampak pada Layanan Publik dan Pembangunan
Menurut Rusdi, belum tuntasnya sengketa lahan berdampak langsung terhadap terhambatnya berbagai program pembangunan di wilayah terdampak.
Sejumlah layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, internet, hingga infrastruktur jalan dan irigasi belum dapat berjalan optimal.
Akibatnya, masyarakat belum dapat menikmati layanan publik secara setara dengan wilayah lain.
Program Pemerintah Belum Optimal
Ia juga menyoroti sejumlah program strategis pemerintah yang belum dapat berjalan maksimal di kawasan tersebut.
Di antaranya program bantuan sosial PKH, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis, serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang membutuhkan kepastian status lahan.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan hak yang sama seperti warga negara lainnya. Selama persoalan ini belum selesai, banyak program pembangunan yang tidak bisa dijalankan secara maksimal,” tegasnya.
Dorongan Penyelesaian oleh Pemerintah Pusat
Melalui forum RDP tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap pemerintah pusat melalui DPR RI dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun itu.
Penyelesaian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan DPRD Kabupaten Pasuruan serta sejumlah warga yang terdampak sengketa lahan dan berharap adanya kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
