BANGKALAN, tretan.news — DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) Bangkalan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kraton 5, Kecamatan Bangkalan.
Desakan ini mencuat setelah muncul pengakuan dari pihak sekolah mengenai realisasi anggaran Dana BOS tahun 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Ketua DPC LSM FAAM Bangkalan, Tomi, menyatakan bahwa langkah audit penting dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan bebas dari penyelewengan.
”Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, maupun lembaga pengawasan terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap serapan Dana BOS SDN Kraton 5,” ujar Tomi, Senin (8/6/2026).
Soroti Anggaran Pemeliharaan Sarpras Rp58 Juta

Sorotan utama tertuju pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp58 juta.
Kepala SDN Kraton 5, Suryanti, sebelumnya mengakui anggaran tersebut terserap untuk membeli sejumlah fasilitas sekolah.
Fasilitas yang dibeli antara lain meja dan kursi, LCD proyektor, kulkas, kipas angin, lemari, serta etalase belanja sekolah.
Namun, FAAM menilai realisasi tersebut menabrak regulasi administrasi keuangan keuangan negara. Berdasarkan juknis Dana BOS, pos pemeliharaan sarpras semestinya terbatas untuk kegiatan perawatan atau perbaikan fasilitas yang sudah ada, bukan pengadaan barang baru.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana digunakan untuk membeli meja, kursi, LCD proyektor, kulkas, kipas angin, lemari, dan etalase. Secara logika administrasi keuangan, itu lebih mengarah pada pengadaan barang daripada pemeliharaan,” kata Tomi menegaskan.
Tomi menambahkan, barang elektronik seperti LCD proyektor seharusnya masuk dalam komponen pengadaan alat multimedia pembelajaran. Jika dipaksakan masuk pos perawatan, sekolah harus bisa mempertanggungjawabkannya secara rinci.
“Jangan sampai terjadi kesalahan penganggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tuturnya.
Kejanggalan Anggaran Honorarium Guru
Selain masalah sarana prasarana, LSM FAAM juga menemukan indikasi ketidaksesuaian pada komponen pembayaran honorarium tahun 2025. Data menunjukkan SDN Kraton 5 mengalokasikan dana sebesar Rp32.400.000 untuk pembayaran honor dalam setahun.
Akan tetapi, Kepala Sekolah mengakui bahwa pada tahun 2025 mereka hanya memiliki satu orang guru honorer yang dibiayai dari sumber Dana BOS.
Hal tersebut memicu tanda tanya besar dari masyarakat mengenai transparansi perhitungan upah tenaga pendidik di sekolah tersebut.
“Jika benar hanya satu guru honorer yang menerima pembayaran dari Dana BOS, maka perlu dihitung dan dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penggunaan anggaran honor sebesar Rp32,4 juta tersebut,” ucap Tomi.
Mengedepankan Transparansi Keuangan Negara
Kendati menemukan sejumlah kejanggalan laporan keuangan, LSM FAAM menegaskan tidak ingin berasumsi sepihak sebelum ada hasil pemeriksaan dari instansi resmi resmi penegak hukum.
Menurut Tomi, jika pengelolaan anggaran sekolah memang sudah benar, proses audit justru akan menjadi sarana pembersihan nama baik pihak sekolah dari segala tudingan negatif.
“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Karena itu penggunaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tomi.
”Jika memang tidak ada masalah, audit akan menjadi sarana untuk menjernihkan persoalan. Namun jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya memungkasi.
Penulis : Tommy
