
PASURUAN, arusindo.id – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (17/6/2026), menjadi titik baru perjalanan sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Program yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah itu kini menjadi perkara perdata setelah pihak penggugat dan Pemerintah Desa Randupitu menyampaikan pandangan masing-masing melalui proses hukum.
Kuasa hukum Pemerintah Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, menilai gugatan yang diajukan penggugat memiliki sejumlah persoalan formil yang perlu diuji dalam persidangan.
Menurut Nopi, salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah dugaan kurangnya pihak dalam perkara atau plurium litis consortium.
Ia menyebut penggugat tidak melibatkan pihak penerima manfaat PTSL yang mengaku mengalami kerugian sebagai pihak dalam perkara.
“Penggugat tidak memasukkan pihak penerima manfaat PTSL yang dianggap dirugikan sebagai pihak dalam perkara, sehingga gugatan ini mengalami kekurangan pihak,” ujar Nopi.
Selain itu, pihak Pemerintah Desa Randupitu juga menilai gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan error in persona atau dugaan ketidaktepatan pihak yang digugat.
Nopi menjelaskan, persoalan sertifikasi tanah menurutnya memiliki sifat spesifik dan individual, sehingga berbeda dengan kebijakan umum pemerintah yang berdampak luas kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam gugatan tersebut.
Menurutnya, mekanisme itu belum memenuhi unsur hukum karena salah satu pihak tergugat bukan merupakan penyelenggara negara.
“Gugatan ini juga prematur karena apabila terdapat keberatan, para tergugat belum diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur administrasi maupun me0diasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN sebelum perkara dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Pemerintah Desa Randupitu menyampaikan bahwa pelaksanaan program PTSL di wilayahnya telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak penggugat membawa persoalan berbeda. Mereka mempermasalahkan biaya pengurusan surat Letter C yang disebut mencapai sekitar Rp2 juta.
Jika ditambah biaya program PTSL sebesar Rp600 ribu, pemohon disebut harus mengeluarkan total biaya sekitar Rp2,6 juta.
Perwakilan penggugat, Hafid, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan program PTSL sebagai program pemerintah.
Menurutnya, keberatan yang disampaikan hanya berkaitan dengan biaya pengurusan Letter C yang dianggap membebani masyarakat.
“Kami hanya menginginkan agar pihak desa mengembalikan uang pengurusan Letter C kepada warga,” tegas Hafid.
Perkara ini kini berjalan melalui jalur hukum. Persidangan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan alasan dan bukti masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap kepastian administrasi pertanahan, sengketa ini menjadi pengingat bahwa setiap proses pelayanan publik membutuhkan keterbukaan, komunikasi, dan penyelesaian yang sesuai aturan hukum.
Izz




