BANGKALAN. arusindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang tak lain adalah ayah dan anak kandung berinisial MA (47) dan MSA (13) di Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Polisi mengungkap kasus ini setelah kamera pengawas atau CCTV sebuah rumah makan di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, merekam aksi keduanya pada Selasa (1/9/2026) malam.
Modus: Anak Mengawasi, Ayah Mengambil Barang
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo menjelaskan, tim khusus Satreskrim menangkap MA bersama MSA yang diduga kerap beraksi mencuri sepeda motor dan telepon seluler.
Sang ayah disebut mengajak anaknya turut serta dalam beberapa kali aksi.
“Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali,” terang AKP Eriek saat memberikan keterangan pada Sabtu siang (12/9) di Mapolres Bangkalan.
Dalam menjalankan aksinya, MA dan MSA membagi peran. MSA bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara MA mengambil barang milik korban.
“Pelaku ini memang sengaja mengajak anaknya ya sekaligus untuk mengelabuhi korban supaya tidak dicurigai,” ungkap AKP Eriek.
Terbongkar lewat Rekaman CCTV Rumah Makan
Aksi keduanya terhenti setelah mencuri sepeda motor di sebuah rumah makan di Kecamatan Burneh. Kamera pengawas yang terpasang di rumah makan tersebut merekam seluruh aksi pelaku.
“Dari situ kami berhasil identifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lalu melakukan pengejaran dan menangkap keduanya serta barang bukti motor yang dicuri pelaku,” tutur AKP Eriek.
Bukan Aksi Pertama
AKP Eriek menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan ayah dan anak ini bukan yang pertama kali.
Polisi menduga keduanya telah beberapa kali melakukan aksi kriminal, mulai dari pencurian telepon seluler hingga pencurian kendaraan bermotor.
“Ini sudah kesekian kalinya, karena pelaku bapak-anak ini selalu menjalankan aksinya, mulai dari pencurian HP hingga mencuri kendaraan bermotor,” tambah AKP Eriek.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Satreskrim Polres Bangkalan menyita dua unit sepeda motor dari kedua tersangka, yakni Honda Vario milik korban dan Honda CBR yang digunakan MA dan MSA sebagai sarana beraksi.
“Kedua barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Eriek.
Polisi kini menahan MA dan MSA di Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum.
MA terancam hukuman penjara lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.





