Dugaan Masalah Kredit Rp596 Miliar Bank Jatim Disorot, APMP Jatim Desak Penegak Hukum Turun Tangan

oleh -34 Dilihat

SURABAYA, arusindo.id – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Perbankan (APMP) Jawa Timur mendesak otoritas pengawas dan aparat penegak hukum memeriksa dugaan persoalan pengelolaan kredit senilai Rp596 miliar di Bank Jatim.

​Desakan tersebut disuarakan melalui rangkaian aksi massa berjilid di Surabaya. APMP Jatim menuntut pihak manajemen perbankan daerah tersebut membuka informasi secara transparan kepada publik terkait tata kelola kredit bermasalah itu.

​Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menyatakan pihaknya menyoroti sejumlah poin krusial dalam tata kelola kredit, mulai dari dugaan rekayasa pencatatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), praktik kredit sindikasi, hingga status fisik agunan.

​“Di Jilid II, kita akan bedah habis ke publik bagaimana modus operandi Bank Jatim dalam menggarong uang rakyat sebesar Rp596 miliar.

Mulai dari rekayasa pencatatan CKPN demi laba semu, praktik window dressing kredit sindikasi, hingga hilangnya fisik sertifikat agunan.

Publik harus tahu bahwa ini bukan sekadar kredit macet biasa, tapi kejahatan perbankan terencana,” ujar Acek.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

​Menurut Acek, rangkaian aksi ini bertujuan mendorong transparansi menyeluruh dari para pemangku kepentingan.

APMP Jatim menyoroti empat hal mendasar: proses pengelolaan kredit, keabsahan pencatatan penurunan nilai aset, pelaksanaan kredit sindikasi, dan keberadaan fisik dokumen jaminan.

​APMP Jatim juga meminta lembaga penegak hukum segera mengaudit dan melakukan investigasi mendalam apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau manipulasi administrasi dalam penyaluran pembiayaan tersebut.

​Hingga berita ini dipublikasikan, jajaran direksi maupun komisaris Bank Jatim belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan oleh APMP Jatim.