GRESIK, TRETAN.news – Seorang perempuan bernama Susilowati Ningsih melaporkan mertuanya, S alias Srontol (50), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik atas dugaan penganiayaan. Polisi menerima laporan tersebut pada Sabtu, 12 September 2026.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) bernomor STTLP/M997.Satreskrim/IX/2026/SPKT/Polres Gresik.
Dalam dokumen pengaduan, Susilowati menerangkan dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di rumah mertuanya di Dusun Kutil, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan, persoalan bermula saat Susilowati bercekcok dengan suaminya, Dimas Yoki, yang disebut menikahinya secara siri.
Situasi memanas setelah S, mertua korban, ikut campur dalam pertengkaran tersebut.
Korban mengaku sempat meminta S tidak mencampuri urusannya dengan sang suami. Teguran itu justru memicu pertengkaran lebih lanjut.
Saat korban duduk, S diduga menendang bagian punggung sebelah kiri korban.
Korban juga mengaku rambutnya dicekik dan ditarik hingga kepalanya terbentur tembok ruang keluarga.
“Kenapa sampai main tangan kayak gini,” ungkap korban.
Sempat Terkunci di Dalam Rumah
Setelah kejadian itu, korban berupaya keluar rumah. Namun, seluruh pintu dalam kondisi terkunci sehingga ia tidak bisa segera meninggalkan lokasi.
Korban baru berhasil keluar sekitar pukul 05.30 WIB. Ia kemudian meminta izin kepada ibu mertuanya, Endah Mimbarwati, untuk bekerja.
Korban memanfaatkan kesempatan itu untuk mendatangi rumah temannya, Yuni, dan menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya.
Temannya lalu mengantarkan korban ke Polres Gresik untuk membuat laporan resmi.
Belum Ada Keterangan Terlapor
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun media belum memperoleh keterangan dari terlapor. Keberadaan S saat ini juga belum diketahui.
