SURABAYA, arusindo.id – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur bersiap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Langkah ini bertujuan menuntut penegakan hukum atas dugaan korupsi dan penyimpangan operasional kredit produktif bernilai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan publikasi pamflet resmi, aksi massa akan berlangsung secara bergelombang pada Rabu, 19 Agustus, 26 Agustus, dan 2 September 2026 mulai pukul 10.00 WIB.
Massa mengawali titik kumpul dari Taman Bungkul menuju Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Nomor 98-104, Surabaya.
Sebanyak 500 pemuda dan mahasiswa terkonfirmasi akan mengikuti aksi ini dengan agenda mimbar orasi bebas, pertunjukan teatrikal, hingga rencana pemblokadean Jalan Basuki Rahmat.
Serahkan Bukti LHP BPK ke Kejaksaan
Sebelum merencanakan aksi turun ke jalan, APMP Jatim mengaku telah menyerahkan berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas), risalah audiensi, serta dokumen tambahan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK I-XI kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Namun, APMP Jatim menilai Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim belum mengambil langkah konkret maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menyatakan pihaknya terus mengawal proses penanganan hukum ini agar berjalan secara transparan dan terukur.
”Kami menyambut baik komitmen Kejati Jatim mendalami bukti kami.
Kami juga mencermati informasi Kejati DKI yang mengembangkan kasus plafon Rp569 miliar dengan potensi kerugian Rp288 miliar tahun 2023,” kata Acek Kusuma.
Alumni UIN Sunan Ampel tersebut mendesak penyidik kejaksaan lebih cermat mendalami temuan indikasi penyimpangan fasilitas kredit tersebut.
”APMP Jatim tetap mendesak agar aparat jeli. Jika tidak, kami akan meluruskan ke Kejati DKI soal temuan kredit produktif Rp596 miliar tahun 2024-2025,” tegasnya.
Lima Tuntutan Utama Massa
Dalam aksi ini, APMP Jatim membawa slogan utama “Uang Rakyat Bukan Untuk Koruptor” serta merumuskan lima poin tuntutan resmi, yaitu:
- Mengusut tuntas dugaan korupsi kredit produktif.
- Membuka transparansi hasil audit perbankan.
- Menghentikan segala bentuk praktik fraud dan penyimpangan operasional.
- Membebaskan Bank Jatim dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Bank Jatim maupun jajaran Kejati Jatim belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan serta laporan dumas yang dilayangkan APMP Jatim.
