Dugaan Pelangsiran Pertalite Pakai Motor Thunder Marak di SPBU Balongpanggang Gresik

oleh -40 Dilihat

GRESIK, arusindo.id — Praktik dugaan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menuai sorotan masyarakat di kawasan Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Sabtu (12/9/2026).

​Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diduga berlangsung di SPBU 54.611.19 yang berada di ruas Jalan Raya Benjeng–Balongpanggang.

​Antrean kendaraan bermotor jenis Suzuki Thunder berkapasitas tangki besar kerap memicu kepadatan arus lalu lintas hingga meluber ke bahu jalan raya.

Modus Pembelian Berulang dan Penimbunan

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah oknum pengangsu memanfaatkan motor bertangki besar untuk mengisi Pertalite senilai Rp100 ribu per transaksi.

​Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali dalam sehari tanpa adanya pembatasan volume pengisian dari pihak dispenser SPBU.

​Salah seorang pengangsu mengakui adanya pemberian uang tip kepada petugas pengisian demi memuluskan aksinya di lapangan.

​”Pertangki kasih uang 1.000 rupiah untuk operator biar aksi lancar,” ungkap seorang pelangsir yang ditemui di sekitar lokasi.

​BBM hasil kurasan tangki tersebut langsung dipindahkan ke dalam deretan jeriken yang disembunyikan di samping warung tak jauh dari SPBU.

​Pertalite bersubsidi itu disinyalir didistribusikan kembali ke toko-toko kelontong eceran dengan harga jual yang jauh lebih tinggi.

Ancaman Pidana dan Sanksi Pertamina

​Tindakan pelangsiran BBM bersubsidi secara berulang berpotensi melanggar hukum pidana nasional.

​Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak subsidi terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

​Selain jerat pidana bagi pelaku di lapangan, PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi pengelola SPBU nakal.

​Sanksi tersebut mencakup penerbitan surat peringatan tertulis, pemasangan spanduk pembinaan resmi di lokasi, hingga penghentian suplai BBM subsidi selama masa skorsing.

​Jika pelanggaran berat terbukti berulang, Pertamina dapat menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen.

​Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.611.19 belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum operator dalam melayani pelangsir BBM tersebut.