Ekonom: Penindakan Judi Online Jangan Hanya Sasar Pemain

oleh -68 Dilihat

JOMBANG, arusindo.id — Ekonom Djoni Sudjatmoko menilai penanganan judi online (judol) tidak cukup dengan menindak masyarakat yang menjadi pemain.

Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan terhadap platform penyedia sarana perjudian.

Pernyataan itu disampaikan Djoni dalam diskusi dan bedah buku Ekonomi Pancasila yang digelar TIMES Indonesia.

Acara berlangsung di Posko TIMES Indonesia, Arena Muktamar NU ke-35, Perumahan Bahrul Ulum Menara Asri, Tambakberas, Jombang.

Djoni mencontohkan kasus Yudi Surya, seorang ayah di Surabaya yang tersandung perkara judi online.

Berdasarkan pemberitaan media, Yudi bermain judi slot Mahyong 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).

Ia ditangkap polisi dan dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepadanya.

Pertanyakan Tanggung Jawab Platform

Djoni yang juga Penasihat Lembaga Perekonomian PWNU Jatim menilai kasus tersebut memperlihatkan persoalan lebih luas.

Menurutnya, masyarakat sebagai pemain memang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Jangan masyarakat yang dikorbankan. Kalau aplikasinya bisa beredar, siapa yang bertanggung jawab terhadap aplikasi-aplikasi judol ini?” kata Djoni.

Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan pemerintah terhadap platform digital yang dapat digunakan sebagai sarana judi. Ia menilai persoalan ini perlu dilihat menyeluruh, mulai dari perizinan hingga dampak ekonominya.

Kaitkan dengan Prinsip Ekonomi Pancasila

Djoni mengaitkan persoalan judol dengan konsep ekonomi Pancasila yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Ia menyebut kepemimpinan etik sebagai kunci penerapan prinsip tersebut.

“Kepemimpinan etik itu intinya para pemimpin harus mementingkan kepentingan yang lebih luas, kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya,” tegasnya.

Menurutnya, prinsip ini harus hadir di seluruh elemen bangsa, mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif, media, hingga organisasi sosial.

“Dalam konteks judi online, prinsip tersebut seharusnya mendorong adanya evaluasi dan tindakan tegas terhadap sistem yang memungkinkan praktik perjudian digital tetap menjangkau masyarakat,” paparnya.

Dorong Evaluasi Aturan dan Pengawasan

Djoni menilai persoalan judol tidak dapat diselesaikan hanya melalui penangkapan pemain. Pemerintah perlu mengoreksi aturan atau mekanisme pengawasan yang belum berjalan baik.

“Kalau ada sesuatu yang belum diatur atau sudah diatur tetapi aturannya tidak benar, itu harus kita bedah bersama dan dicarikan solusinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, masukan masyarakat harus diperjuangkan hingga dibahas bersama pemerintah dan wakil rakyat.

Djoni juga menyoroti dampak kebijakan terhadap kelompok rentan. Ia menyebut bantuan sosial dapat dibatalkan jika data penerima pernah bersinggungan dengan kasus judi online.

“Saya menilai masyarakat yang telah menjadi korban persoalan judi online jangan sampai kembali menerima beban akibat kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah,” jelasnya.

Minta Persoalan Ditangani Berkelanjutan

Djoni menekankan penanganan judi online membutuhkan pendekatan berkelanjutan. Ia menilai persoalan di masyarakat perlu dihimpun dan dianalisis secara berkala.

“Jangan panas-panas tai ayam. Sudah ramai, kemudian hilang sendiri. Permasalahan di masyarakat harus digali, dibuat hipotesis kemudian membahasnya, sampai ditarik solusinya,” kata Djoni.

Ia berharap forum ekonomi Pancasila dapat menjadi ruang kontrol sosial terhadap pemerintah, bukan untuk mencari kesalahan.

“Ini bukan untuk mencari kesalahan pemerintah. Kita masyarakat di bawah membantu memberikan kontrol kepada pemerintah dan kabinetnya,” ujarnya.

Djoni menegaskan, penegakan hukum terhadap judi online perlu berjalan beriringan dengan evaluasi sistem yang memungkinkan persoalan itu terus terjadi.

“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban malah dihukum, sementara sistem yang membuat mereka bisa menjadi korban tidak diperbaiki atau dievaluasi,” pungkasnya.