Gresik, Arusindo.id – Advokat dan praktisi hukum asal Gresik, Karim Gundul, angkat bicara mengenai tren maraknya pendampingan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) terhadap debitur perusahaan pembiayaan atau leasing yang mengalami kemacetan cicilan. Ia mengingatkan agar status perlindungan konsumen tidak disalahgunakan sebagai celah untuk melepaskan diri dari kewajiban kontrak.
Menurut Karim, hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum adalah hal yang sah. Kendati demikian, fasilitas tersebut harus didudukkan secara proporsional dan tidak boleh dianggap sebagai jalan pintas agar kebal dari tanggungan utang.
“Perlindungan konsumen adalah hak masyarakat. Tetapi jangan sampai hak tersebut dipahami sebagai kartu bebas utang. Ketika seseorang membuat perjanjian pembiayaan, menerima fasilitas dan objek pembiayaan, maka tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Karim Gundul.
Objektif Melihat Hubungan Hukum
Karim menekankan bahwa gesekan antara nasabah dan lembaga pembiayaan tidak boleh dihakimi hanya dari satu sudut pandang saja. Ia meminta publik tidak serta-merta melabeli seluruh debitur bermasalah sebagai korban, begitu pula sebaliknya.
“Jangan semua debitur dianggap salah, tetapi jangan pula setiap debitur yang memiliki tunggakan otomatis dianggap korban. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan hubungan hukumnya,” tegasnya.
Setiap kontrak pembiayaan yang diteken, imbuhnya, melahirkan ikatan keperdataan yang memuat hak serta kewajiban yang mengikat kedua belah pihak secara seimbang.
Memahami Kekuatan Eksekutorial Fidusia
Dalam tinjauan hukum material, Karim juga menggarisbawahi aturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), Sertifikat Jaminan Fidusia telah dibekali dengan kekuatan eksekutorial yang sah di mata hukum.
Kendati memegang kekuatan hukum tersebut, ia mengingatkan pihak leasing agar tidak semena-mena melakukan eksekusi di lapangan tanpa mengindahkan prosedur yang berlaku.
“Ada perjanjian, ada jaminan dan ada konsekuensi hukum. Karena itu masyarakat harus memahami persoalan fidusia secara utuh, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” paparnya.
Ia turut menyayangkan banyaknya narasi setengah-setengah di ruang publik yang kerap menyesatkan persepsi masyarakat, mulai dari anggapan bahwa leasing mutlak dilarang menarik kendaraan hingga pemahaman keliru bahwa kreditur memiliki kekuasaan penuh tanpa batas.
“Ini penting untuk dibahas secara bertahap agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman hukum yang keliru. Debitur harus tahu haknya, tetapi juga harus memahami kewajibannya. Begitu juga kreditur harus mengetahui batas-batas kewenangannya,” pungkas Karim.
