Jejak Gelap Kurir Sabu di Gresik Selatan: Terancam Hukuman Mati

oleh -45 Dilihat
banner 468x60

GRESIK, arusindo.id — Di sudut sunyi sebuah kamar kos di Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom, petualangan gelap dua pemuda harus berujung getir pada Minggu (19/7/2026).

​Langkah DE alias Bedun (32) dan MWF (30) terhenti seketika saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik mengepung tempat persembunyian mereka.

banner 336x280

​Di dalam kamar sempit itu, polisi menemukan 17 paket kristal bening seberat 38,066 gram.

​Serbuk haram senilai Rp68,4 juta tersebut sudah terbagi rapi, siap berpindah tangan ke para pemesan di kawasan Gresik selatan.

​Buruh Bayangan dengan Modus Sistem Ranjau

​Selama empat bulan terakhir, Bedun dan MWF melakoni peran sebagai ‘buruh bayangan’.

​Mereka bergerak dalam senyap menembus sudut-sudut Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi.

​Modus mereka tergolong rapi: sistem ranjau.

​Tanpa pernah bertatap muka dengan pembeli, mereka menaruh paket sabu di titik-titik tersembunyi yang disepakati, lalu pergi begitu saja.

​Setiap minggunya, sekitar 40 gram sabu meluncur melalui tangan mereka.

​Tragisnya, untuk risiko sebesar itu, mereka hanya mengantongi upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang mereka pasang.

​”Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

​”Mereka meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli,” tambahnya.

​Penggerebekan dan Barang Bukti di Kamar Kos

​Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga Gresik selatan yang mengendus aroma peredaran narkoba di lingkungannya.

​Laporan masyarakat menjadi pemantik penyelidikan intensif polisi hingga berujung pada penggerebekan.

​Selain 17 paket sabu, petugas mengamankan timbangan digital, alat hisap, tumpukan plastik klip, dua ponsel untuk bertransaksi, dan satu unit sepeda motor operasional.

​Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk memutus mata rantai narkoba yang merusak masa depan warga.

​Saat ini, polisi tengah memburu sang bandar utama yang mengendalikan kedua kurir tersebut.

​”Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Ramadhan.

​Imbauan Warga dan Bayang-Bayang Hukuman Mati

​Di balik pengungkapan ini, kepolisian menyadari pentingnya peran aktif masyarakat sebagai mata dan telinga petugas di lapangan.

​Ramadhan meminta warga tidak takut melapor jika melihat indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

​”Masyarakat bisa melapor melalui Call Centre 110 atau Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” imbaunya.

​Kini, impian manis dari keuntungan instan berubah menjadi mimbar peradilan yang menakutkan bagi Bedun dan MWF.

​Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun kini menanti masa depan kedua pemuda tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.