Kecewa Rangkap Jabatan, Keluarga Korban Dugaan Kelalaian Medis RSUD Soewandi Sobek Berkas Laporan

oleh -92 Dilihat

SURABAYA, arusindo.id — Buntut dugaan konflik kepentingan, tim kuasa hukum dan keluarga pasien korban dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soewandi mengambil langkah tegas dengan menyobek berkas laporan mereka.

​Aksi protes keras ini terjadi karena warga menilai struktur pengawasan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya sarat dengan konflik kepentingan.

​Sebelumnya, pihak keluarga bersama kuasa hukum berniat melaporkan dugaan kelalaian penanganan medis pasca-operasi jantung di RSUD dr. Soewandi ke Dinkes Surabaya.

​”Kedatangan kami hari ini ke Dinas Kesehatan sejatinya untuk mengadukan dugaan kelalaian medis pasca-operasi jantung di RSUD dr. Soewandi.

Namun, kami justru menemukan fakta bahwa Kepala Dinas Kesehatan tengah merangkap jabatan sebagai Plt Direktur di rumah sakit tersebut.

Ini jelas menciptakan konflik kepentingan yang sangat serius,” tegas Ahmad Bahrul Efendi selaku kuasa hukum keluarga pasien.

Kadinkes Sulit Ditemui

​Pada awalnya, pelapor bermaksud menyerahkan berkas permohonan pengaduan secara langsung kepada Kepala Dinkes Kota Surabaya.

​Namun, resepsionis menginformasikan bahwa Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat.

Pihak pelapor juga mendapati kabar bahwa sang Kepala Dinas terbilang jarang berada di kantor Dinkes Surabaya.

​”Niat awal kami menyerahkan berkas langsung kepada Kepala Dinas tidak membuahkan hasil.

Bahkan, dari informasi yang kami dapatkan di resepsionis, beliau tidak hanya sedang tidak di tempat, tetapi juga terbilang jarang berada di kantor Dinas Kesehatan Surabaya,” keluh Ahmad.

Sorotan Rangkap Jabatan

​Kekecewaan pihak keluarga memuncak saat mereka memastikan posisi struktural Kepala Dinkes Kota Surabaya.

​Pelapor menemukan bahwa pejabat tersebut saat ini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Soewandi.

Tim kuasa hukum menilai kondisi ini memicu krisis objektivitas dalam sistem pengawasan kesehatan daerah.

​Dinkes Surabaya memiliki fungsi krusial untuk mengawasi dan menilai kinerja seluruh rumah sakit serta puskesmas.

Namun, pelapor meyakini fungsi pengawasan tersebut mustahil berjalan efektif karena pihak pengawas dan pihak yang diawasi adalah orang yang sama.

​”Pada dasarnya, Kepala Dinas Kesehatan memiliki fungsi krusial untuk mengawasi seluruh rumah sakit.

Bagaimana pengawasan ini bisa berjalan efektif dan objektif jika pihak pengawas dan pihak yang diawasi adalah orang yang sama? Kondisi ini sangat problematis,” ungkap Refsanjani Ali Akbar, anggota tim kuasa hukum.

Berkas Laporan Disobek

​Menyadari situasi struktural tersebut, keluarga korban menyimpulkan pelaporan ke Dinkes Surabaya merupakan langkah yang sia-sia.

​Mereka meyakini aduan terhadap tenaga medis rumah sakit pada akhirnya akan bermuara pada meja individu yang sama.

​Kehilangan kepercayaan terhadap objektivitas institusi, pihak pelapor akhirnya menarik kembali laporan dugaan kelalaian medis tersebut.

Mereka langsung menyobek seluruh berkas yang telah dipersiapkan sebagai bentuk puncak kekecewaan.

​”Meneruskan laporan ini ke Dinas Kesehatan adalah tindakan yang sia-sia, karena aduan terhadap rumah sakit pada akhirnya akan bermuara pada individu yang sama.

Sebagai bentuk protes keras dan puncak kekecewaan, kami akhirnya memutuskan untuk menyobek seluruh berkas permohonan pengaduan yang sudah kami siapkan,” tandas Refsanjani.