Panitia Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Pasuruan Bantah Enam Poin Keberatan Peserta

oleh -180 Dilihat

PASURUAN, arusindo.id — Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan membantah enam poin keberatan peserta ujian, Kamis (27/8/2026).

​Tiga peserta sebelumnya melayangkan surat keberatan tersebut melalui LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H).

​Camat Gempol memfasilitasi pertemuan klarifikasi yang menghadirkan panitia, Kepala Desa Karangrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan GP3H.

​Ketua Panitia Seleksi, Samuji, menegaskan bahwa seluruh poin tuduhan yang beredar tidak sesuai fakta lapangan.

​“Kalau mereka mengatakan ada enam poin keberatan dan itu diakui panitia, kami rasa kurang tepat. Karena enam poin tadi enggak betul,” ujar Samuji.

Penjelasan Teknis Soal dan Ruang Ujian

​Samuji menjelaskan pihak ketiga selaku tim penguji berwenang penuh menentukan mekanisme pengacakan nomor soal peserta.

​“Yang dipertanyakan kenapa soal diacak, itu kan standar ujian. Dan itu wewenang pihak ketiga sebagai tim penguji,” katanya.

​Ia juga menegaskan pelaksanaan ujian di ruang tertutup telah mendapat persetujuan seluruh peserta sejak awal.

​“Kemudian di ruang tertutup, itu juga sudah disepakati seluruh peserta dan tidak ada yang komplain,” ungkapnya.

Klarifikasi Dokumen dan Sosialisasi

​Samuji membantah tudingan kebocoran atau dokumen ganda pada lembar jawaban seleksi.

​Ia meluruskan kesalahan teknis hanya terjadi pada pencetakan nama ganda di blanko penilaian kosong.

​“Yang kecetak dobel itu bukan lembar jawaban, tapi blanko penilaian. Blanko kosong, belum ada nilai,” jelas Samuji.

​Panitia juga memprioritaskan sosialisasi tatap muka di Dusun Kuwung dan Karangbangkal karena formasi lowongan khusus untuk dua wilayah tersebut.

​“Sosialisasi dua dusun memang iya. Tapi bentuk sosialisasi kan enggak harus tatap muka. Bisa lewat video yang disebar lewat medsos,” tambahnya.

​Keterbatasan anggaran menjadi alasan panitia memasang banner pengumuman hanya di Balai Desa, Dusun Kuwung, dan Karangbangkal.

​“Bukan kami batasi cuma dua dusun, tapi kami berusaha semaksimal mungkin di tengah keterbatasan biaya,” ujarnya.

​Samuji memastikan seluruh penilaian murni kewenangan pihak ketiga secara transparan.

​“Yang dikomplainkan lebih pada bukan hal yang prinsip,” pungkas Samuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.