Polres Pasuruan Cek Lokasi Dugaan Tambang Tanpa Izin di Pasrepan, Tak Ditemukan Aktivitas Penambangan

oleh -445 Dilihat

PASURUAN, arusindo.id – Polres Pasuruan memeriksa langsung lokasi yang diduga menjadi tempat pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/10/2026).

Saat pengecekan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan.

Pengecekan sekitar pukul 12.00 WIB itu dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan bersama Paminal dan Sie Humas.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan kegiatan tambang melibatkan CV Mutiara Timur.

Di area yang diperiksa, petugas menemukan bekas kegiatan pertambangan dan papan nama CV Mutiara Timur.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti.

Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.

Temuan Belum Cukup untuk Menyimpulkan Pelanggaran

Hasil pengecekan awal akan menjadi bahan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk memastikan kesesuaian aktivitas pertambangan dengan dokumen perizinan perusahaan.

Bekas kegiatan dan papan nama perusahaan, menurut polisi, belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Salah satu yang akan diverifikasi adalah kesesuaian titik koordinat lokasi dengan wilayah yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Proses ini memerlukan koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang di bidang perizinan dan pengawasan pertambangan.

Polisi Imbau Warga Melapor

Hingga kini, dugaan pertambangan tanpa izin tersebut masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Status perizinan dan fakta kegiatan di lokasi perlu dipastikan oleh instansi berwenang.

Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.