Polresta Sumenep Tangkap Dua Pemuda Bawa Sabu di Pelabuhan

oleh -28 Dilihat

SUMENEP, TRETAN.news – Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap dua pemuda terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

​Penangkapan ini berlangsung saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 bergulir.

​Petugas menangkap para tersangka di area pelabuhan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

​Operasi penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Beli Sabu Patungan

​Polisi mengamankan dua tersangka bernisial RT (22) dan AA (22).

​Keduanya merupakan pemuda asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

​Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, AKP Anwar Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.

​Anwar mewakili Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, dalam memberikan keterangan.

​Polisi awalnya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

​Petugas kemudian menggeledah RT dan menemukan satu paket sabu.

​Berat bersih sabu sitaan tersebut mencapai 0,12 gram.

​”Tersangka menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok,” jelas laporan resmi kepolisian.

​Tersangka meletakkan bungkus rokok tersebut di dalam boks depan sepeda motornya.

Pengembangan Kasus

​Saat menjalani pemeriksaan, RT mengaku membeli barang haram tersebut bersama AA.

​Kedua pemuda ini membeli sabu itu secara patungan.

​Polisi langsung memburu AA berdasarkan pengakuan dari RT.

​Petugas berhasil menangkap AA di lokasi yang sama satu jam kemudian.

​Selain sabu, polisi turut menyita dua telepon genggam dan satu sepeda motor.

​Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Sumenep.

​Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Polresta Sumenep terus mengimbau warga agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

​Sinergi masyarakat dan polisi sangat penting untuk memberantas narkoba di Sumenep.