SUMENEP, TRETAN.news – Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap dua pemuda terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 bergulir.
Petugas menangkap para tersangka di area pelabuhan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.
Operasi penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Beli Sabu Patungan
Polisi mengamankan dua tersangka bernisial RT (22) dan AA (22).
Keduanya merupakan pemuda asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, AKP Anwar Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.
Anwar mewakili Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, dalam memberikan keterangan.
Polisi awalnya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Petugas kemudian menggeledah RT dan menemukan satu paket sabu.
Berat bersih sabu sitaan tersebut mencapai 0,12 gram.
”Tersangka menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok,” jelas laporan resmi kepolisian.
Tersangka meletakkan bungkus rokok tersebut di dalam boks depan sepeda motornya.
Pengembangan Kasus
Saat menjalani pemeriksaan, RT mengaku membeli barang haram tersebut bersama AA.
Kedua pemuda ini membeli sabu itu secara patungan.
Polisi langsung memburu AA berdasarkan pengakuan dari RT.
Petugas berhasil menangkap AA di lokasi yang sama satu jam kemudian.
Selain sabu, polisi turut menyita dua telepon genggam dan satu sepeda motor.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Sumenep.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Sumenep terus mengimbau warga agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Sinergi masyarakat dan polisi sangat penting untuk memberantas narkoba di Sumenep.
