Diduga Langgar Perbup, Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Pasuruan Terancam Diulang

oleh -260 Dilihat

PASURUAN, arusindo.id — Seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terancam diulang menyusul gugatan resmi dari tiga peserta seleksi, Kamis (27/8/2026).

​Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (LSM GP3H) mendampingi ketiga peserta menyampaikan keberatan resmi kepada panitia.

​Pelaksanaan tes akademik dan nonakademik pada 21 Agustus 2026 dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022.

​Ketua LSM GP3H, Anjar Supriyanto, mengungkap panitia baru memberikan jawaban tertulis saat mediasi bersama Camat Gempol, Kepala Desa, dan BPD.

​“Klien kami keberatan atas proses yang dilaksanakan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Ada temuan-temuan kami,” ujar Anjar.

Enam Poin Sorotan Pelanggaran

​GP3H menyoroti indikator soal acak yang dinilai tidak jelas serta pelaksanaan tes tertulis dan BTQ di ruang tertutup.

​Panitia juga dinilai tidak membagikan salinan tata tertib serta tidak menyertakan rincian lima aspek penilaian kepada peserta.

​Selain itu, GP3H menemukan dokumen penilaian memuat nama ganda dan sosialisasi langsung hanya menjangkau dua dari 10 dusun.

​“Keberatan kami ada enam. Di antaranya indikator soal tidak jelas, sehingga berpotensi mencurangi peserta lain,” tegas Anjar.

Desak Pembubaran Panitia dan Tes Ulang

​Anjar menegaskan gugatan ini murni demi menegakkan transparansi prosedur, bukan karena persoalan kalah atau menang para kliennya.

​“Tiga orang pendaftar yang belum tentu dinyatakan tidak lolos. Jadi ini bukan menang dan kalah,” jelasnya.

​GP3H kini menyiapkan rekomendasi resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan serta Kepala Desa Karangrejo.

​Mereka mendesak pembubaran panitia seleksi saat ini dan pembentukan tim baru untuk mengulang seluruh tahapan penjaringan.

​“Kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk DPMD atau pihak yang berwenang untuk membubarkan panitia dan mengulang penjaringan,” pungkas Anjar.