Teror Jalur Malang-Surabaya: Polisi Ringkus 7 Tersangka Curas dan Perusakan

oleh -307 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news – Satreskrim Polres Pasuruan membongkar rentetan aksi kekerasan dan pencurian dengan kekerasan (curas) di jalur Malang-Surabaya.

​Polisi berhasil meringkus tujuh tersangka dari lima lokasi kejadian berbeda pada 10 hingga 11 Agustus 2026.

​Komplotan ini tidak hanya merampas harta benda warga, tetapi juga nekat merusak fasilitas negara.

​Setidaknya enam warga menjadi korban pengeroyokan dan perampasan di wilayah Purwosari, Pandaan, serta Sukorejo.

Modus Operandi Teror Jalanan

​Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

​Polisi bertindak cepat setelah masyarakat melaporkan keresahan akibat rentetan teror di jalan raya.

​”Polres Pasuruan telah melakukan penanganan terhadap lima laporan polisi yang terjadi di lima lokasi,” ujar Jules.

​Penyidik mengungkap para pelaku mengincar pengendara motor pada malam hingga dini hari.

​Mereka secara sadis mencegat, memukul, bahkan menabrak korban dari arah belakang.

​Setelah korban terjatuh tak berdaya, komplotan ini merampas sepeda motor dan telepon seluler.

​Terkait aksi curas ini, polisi menangkap lima tersangka.

​Mereka adalah MZ (28), RA (24), KM (25), IADK (25), dan MRAP (26).

​Para pelaku memiliki peran terstruktur, mulai dari joki motor hingga eksekutor perampasan.

Perusakan Fasilitas Polri

​Selain kejahatan jalanan, investigasi polisi juga mengungkap kasus perusakan akibat bentrokan antarkelompok suporter di Sukorejo.

​Massa yang mengamuk secara brutal merusak tiga kendaraan dinas Polri.

​Mereka juga menghancurkan neon box dan gerbang Mako Polsek Sukorejo.

​Dalam insiden ini, polisi menahan ABNP (20) sebagai pelempar batu dan AHA (20) yang memprovokasi massa.

​”Dari rangkaian perkara tersebut, tujuh orang telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” tambah Jules.

​Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, telepon seluler, dan pakaian pelaku.

​Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 dan Pasal 479 KUHP Nasional.

​Jules memastikan proses hukum berjalan transparan dan berlandaskan alat bukti yang sah.

​”Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” terangnya.

​Polisi terus mendalami kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron.

​Jules turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau melakukan tindak anarkis.

​”Perbedaan kelompok, identitas, maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan pengrusakan,” tegas Jules.