MOJOKERTO, Arusindo.id – Peringatan Hari Bumi 2026 yang mengusung tema global “Our Power, Our Planet” dinilai kontras dengan realitas kerusakan lingkungan di Kabupaten Mojokerto. Aktivitas pertambangan galian C di lereng Gunung Penanggungan dilaporkan masih terus berlangsung, meski sebagian diduga kuat beroperasi tanpa izin dan merusak ekosistem.
Pengamat hukum sekaligus advokat dari Firma Hammurabi & Partners, Adv. Mujiono, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Menurutnya, aktivitas ini mengancam kawasan tangkapan air dan zona rawan longsor di beberapa wilayah seperti Kecamatan Ngoro, Kutorejo (Karangdiyeng), Pacet, hingga Jatirejo.
Ancaman Pidana Berlapis Mujiono memaparkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Jika aktivitas tersebut terbukti merusak lingkungan, pelaku juga bisa dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara bagi perusak lingkungan secara sengaja,” ujar Mujiono dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Ia menambahkan, dalam praktik hukum pidana lingkungan, pelaku dapat dikenakan dua rezim pidana sekaligus atau dikenal dengan istilah concursus idealis.
Peringatan bagi Aparat “Backing” Selain menyasar pelaku tambang, Mujiono memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum maupun ASN yang menjadi pelindung (backing) tambang ilegal. Ia merujuk pada Pasal 55 KUHP tentang pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
“Aparat yang melindungi tambang ilegal dapat diproses sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan. Selain pidana, ada pelanggaran kode etik serius baik bagi Polri, TNI, maupun ASN yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegasnya.
Dorongan untuk Satgas Penertiban Meski mengapresiasi pembentukan Satgas penertiban galian C oleh Pemkab Mojokerto, Mujiono berharap langkah tersebut tidak hanya menjadi simbol administratif. Ia mendesak Satgas untuk melakukan tindakan nyata yang meliputi:
-
Penindakan pidana bagi pelaku tambang ilegal.
-
Penelusuran aliran dana keuntungan.
-
Pemeriksaan dugaan keterlibatan oknum.
-
Langkah pemulihan lingkungan (environmental recovery).
Menurutnya, eksploitasi di lereng Gunung Penanggungan yang tidak terkendali akan mewariskan bencana ekologis seperti banjir bandang dan kekeringan bagi generasi mendatang. Ia menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan di Hari Bumi 2026 ini adalah kewajiban konstitusional negara untuk melindungi ruang kehidupan rakyat.
Penulis : Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners
