Aktivitas reklamasi Pulau Serangan Bali yang diminta dihentikan sementara oleh DPR RI
Jakarta, Arusindo.id — Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta penghentian sementara reklamasi Pulau Serangan Bali guna dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan pembangunan tidak merugikan ekosistem dan masyarakat lokal.
Rajiv juga meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengevaluasi aktivitas reklamasi yang telah berlangsung hampir empat dekade di pulau tersebut. Menurut dia, penghentian sementara diperlukan agar seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan dapat diperiksa secara terbuka.
“Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan,” kata Rajiv dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan penghentian sementara itu perlu dilakukan hingga dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, serta kesesuaian tata ruang dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
Rajiv menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan bentuk kehati-hatian agar pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
Menurut dia, reklamasi di Pulau Serangan berlangsung secara masif dan telah menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove serta perubahan bentang alam yang signifikan. Ia menyebut selama puluhan tahun, aktivitas reklamasi telah mengubah kondisi pulau secara drastis.
Berdasarkan data spasial yang diperolehnya, sejak tahun 1985 hingga 2024, luas Pulau Serangan meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare akibat reklamasi pantai.
“Sepanjang hampir empat dekade, luas Pulau Serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya, rata-rata setiap tahun luas daratan bertambah sekitar 10 hektare,” ungkapnya.
Rajiv mengatakan Pulau Serangan sebelumnya merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Namun, perubahan bentang alam yang terjadi akibat reklamasi dinilai telah mengurangi fungsi-fungsi penting tersebut.
Menurut dia, persoalan utama reklamasi bukan hanya bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal.
Ia juga merujuk pada hasil penelitian ilmuwan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mencatat bahwa kebijakan reklamasi di kawasan tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk abrasi pantai, kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir.
Selain dampak fisik, penelitian tersebut juga menunjukkan adanya dampak sosial yang memengaruhi hak hidup masyarakat yang bergantung pada laut, mangrove, serta ruang tangkap tradisional.
Rajiv menambahkan bahwa dampak ekologis lainnya berupa abrasi pantai, gangguan terhadap ekosistem penyu, serta kerusakan terumbu karang yang terjadi setelah reklamasi.
Situasi tersebut dinilai semakin serius setelah adanya laporan masyarakat setempat terkait dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.
“Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa,” kata Rajiv.
Ia menegaskan bahwa status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip tata ruang berkelanjutan.
Rajiv menilai investasi harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah, DPRD Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas reklamasi Pulau Serangan Bali.




