SURABAYA, Arusindo.id– Kasus dugaan percobaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo senilai Rp 1,3 miliar mengungkap fakta mengejutkan. Dalam proses mediasi, ditemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dibawa oleh pihak debt collector (DC) yang mengklaim mewakili BFI Finance.
Peristiwa ini bermula saat sejumlah debt collector mendatangi kediaman Andy pada Selasa (4/11/2025). Mereka berdalih bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan cicilan, padahal Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara tunai (cash).
Kronologi dan Temuan Mobil “Gaib” RX250
Meski Andy telah menunjukkan bukti pembayaran sah, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli, pihak DC tetap bersikeras melakukan penarikan. Ketegangan ini akhirnya berlanjut ke mediasi di Polsek Mulyorejo.
Di hadapan petugas kepolisian, terungkap poin-poin janggal dalam berkas yang dibawa pihak leasing:
Tipe Kendaraan Tidak Masuk Akal: Dalam dokumen BPKB dan faktur versi BFI, tertulis tipe kendaraan adalah Lexus RX250. Padahal, secara otomotif global, tipe tersebut tidak pernah diproduksi.
Perbedaan Fisik Dokumen: Andy menjelaskan bahwa pada BPKB dan STNK fisik miliknya, tertera dengan jelas tipe Lexus RX350.
Identitas Pemilik Berbeda: Dokumen fidusia yang dibawa pihak DC mencantumkan nama Adi Hosea, sangat jauh berbeda dengan nama Andy Pratomo sebagai pemilik sah.
”Pihak kepolisian melakukan crosscheck foto dari BPKB dan faktur dari BFI, ada yang janggal. Di sana tertulis RX250, padahal di dunia tidak pernah ada tipe itu,” ujar Andy.
Keabsahan Dokumen Terverifikasi Samsat
Untuk memastikan status kendaraan, telah dilakukan pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya, fisik kendaraan dan seluruh dokumen yang dipegang oleh Andy Pratomo dinyatakan sah dan asli.
Andy menegaskan bahwa kendaraannya tidak dalam status kredit atau pun dijaminkan kepada pihak mana pun. Munculnya dokumen atas nama orang lain dengan data kendaraan yang mirip namun keliru menimbulkan kecurigaan adanya praktik manipulasi data.
Jalur Hukum dan Laporan ke OJK
Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway, menyatakan bahwa tindakan oknum DC tersebut sudah masuk ke ranah pidana. Menurutnya, meskipun perampasan gagal dilakukan, unsur paksaan yang dilakukan di kediaman kliennya tetap bisa diproses hukum.
”Kami menilai ada unsur pidana karena adanya paksaan. Selain itu, kami juga menyiapkan gugatan perdata dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” tegas Ronald.
Pihak korban berencana melaporkan temuan ini kepada:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait izin operasional dan etika penagihan.
Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Lembaga Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BFI Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya perbedaan data dokumen dan upaya penarikan paksa terhadap kendaraan yang telah lunas tersebut.
