SURABAYA, arusindo.id – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya bersama Jajaran Pengurus Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKAL) Surabaya menyepakati regulasi baru terkait pemanfaatan sarana dan prasarana Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Fasilitas publik tersebut kini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan tanpa dikenakan biaya sewa.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi warga yang membutuhkan ruang publik untuk kegiatan positif, sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan fungsi aset daerah.
Ketentuan Biaya Operasional SWK
Meskipun Pemerintah Kota Surabaya membebaskan biaya sewa tempat, masyarakat yang menggunakan fasilitas SWK tetap bertanggung jawab atas biaya operasional penunjang.
Biaya tersebut mencakup penggunaan daya listrik, kebersihan, dan kebutuhan teknis lainnya selama acara berlangsung.
Besaran biaya operasional ini tidak mengikat dan akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Penentuannya dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama antara pihak penyelenggara acara dengan pengurus SWK setempat.
Selain itu, seluruh prosedur pemanfaatan tempat wajib mendapatkan izin dan sepengetahuan resmi dari Dinkopumdag Kota Surabaya.
Penataan dan Rencana Relokasi

Selain membahas regulasi penggunaan fasilitas, rapat koordinasi ini juga menaruh perhatian serius pada isu penataan wilayah dagang.
Pengurus SPEKAL Surabaya bersama Dinkopumdag saat ini tengah menggodok skema penataan para pedagang kreatif lapangan yang masuk dalam target rencana relokasi.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh :
- Kepala Seksi Dinkopumdag Surabaya Dony,
- Penasehat SPEKAL Surabaya Marron,
- Ketua SPEKAL Surabaya Sucipto,
- WaKa SPEKAL Surabaya Kholik,
- Sekretaris SPEKAL Surabaya Tata
- Bendahara SPEKAL Surabaya Asmani.
- Penelitian dan Pengembangan (Litbang) SPEKAL Surabaya Budi,
- Koordinator Lapangan (Korlap) Wilayah Surabaya Utara Taufik,
- Koordinator Lapangan (Korlap) Wilayah Surabaya Barat Koko,
- Ketua SWK Kelapa Ponadi.
Titik Temu Permasalahan Pedagang
Sekretaris SPEKAL Surabaya Tata, menyatakan bahwa koordinasi intensif ini berhasil menyelesaikan sejumlah persoalan yang sempat menghambat jalannya operasional di beberapa titik SWK.
Pihaknya mengklaim telah mengantongi solusi konkret yang akan segera diterapkan dalam waktu dekat.
”Permasalahan di beberapa SWK yang sudah berkoordinasi kepada SPEKAL sudah mendapat titik temu dan akan segera terealisasikan,” ujar Tata.
Seluruh detail teknis mengenai hasil kesepakatan biaya operasional dan pemetaan zonasi relokasi PKL ini dijadwalkan bakal dibahas lebih mendalam pada agenda pertemuan rutin SPEKAL Surabaya mendatang.
