BANGKALAN, arusindo.id – Ketua Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB), Taufik, mendesak Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyelidiki dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi oleh usaha kuliner Bebek Suramadu di Bangkalan.
Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi dan dokumentasi yang menunjukkan penggunaan LPG 3 Kg dalam operasional usaha tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 20, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan, dan petani.
Usaha kuliner berskala komersial tidak termasuk kategori penerima subsidi tersebut.
“Jika benar ada usaha berskala komersial yang menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi, maka hal itu harus menjadi perhatian serius,” tegas Taufik kepada wartawan.
“Subsidi diberikan negara untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk menopang keuntungan usaha yang tidak masuk kategori penerima subsidi,” tambahnya.
FKPB juga mendesak Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta instansi terkait melakukan verifikasi dan pengawasan.
Taufik meminta ada klarifikasi terbuka dari pihak usaha maupun instansi berwenang.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi.
Publik menunggu klarifikasi serta langkah pengawasan dari pihak berwenang guna memastikan distribusi subsidi energi berjalan sesuai aturan.
