SAMPANG, TRETAN.news – Pimpinan Redaksi Kabarmetronews.com, Arif, mengecam tindakan dugaan intimidasi yang menimpa wartawannya di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan proyek irigasi P3-TGAI di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Rabu (22/7/2026).
Arif menegaskan akan membawa kasus pengancaman dan penghalangan kerja jurnalistik ini ke ranah hukum.
”Kami akan melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang. Setiap dugaan penghalangan kerja jurnalistik harus diproses hukum,” tegas Arif, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan bahwa negara wajib hadir untuk menjamin kebebasan pers sesuai amanat undang-undang.
Insiden bermula ketika jurnalis mendatangi lokasi proyek HIPPA Barokah Indah untuk mengonfirmasi pelaksanaan pekerjaan.
Namun, seorang pekerja proyek melontarkan ucapan menyindir yang tidak berkaitan dengan pertanyaan konfirmasi.
Situasi memanas setelah jurnalis menegur ucapan tersebut karena dinilai tidak pantas.
Pekerja proyek tersebut kemudian mendatangi jurnalis dengan dugaan percobaan pemukulan dan ancaman pembunuhan.
Sejumlah orang di lokasi sempat mengintimidasi jurnalis sebelum akhirnya warga sekitar datang melerai situasi.
Arif menilai perlakuan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Kebebasan pers merupakan amanat konstitusi. Tidak boleh ada tekanan atau ancaman terhadap insan pers,” ujar Arif.
Hingga berita ini terbit, pihak pelaksana proyek P3-TGAI HIPPA Barokah Indah belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan berita.














