PASURUAN, arusindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Pertama penyampaian pengantar lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat. Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah Pemkab Pasuruan.
Bupati Absen, Wabup Bacakan Nota
Sekretaris Dewan membacakan dua surat masuk sebelum sidang dimulai. Surat pertama dari DPD Partai Golkar bernomor 62/DPD2/PGKP/9/2026, tertanggal 28 September 2026, perihal perubahan susunan keanggotaan Fraksi Partai Golkar.
Surat kedua berasal dari Bupati Pasuruan berisi izin tidak mengikuti sidang paripurna. Karena itu, nota pengantar dibacakan oleh Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih.
Lima Raperda Diajukan
Pemerintah daerah mengajukan lima Raperda Non-APBD dalam sidang tersebut, yaitu:
Raperda tentang kerja sama daerah.
Raperda perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa.
Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Raperda tentang penyertaan modal.
Raperda pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Landasan Hukum Pemerintahan Daerah
Gus Shobih menyampaikan, pemerintah daerah dan DPRD bertanggung jawab membentuk peraturan daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk merealisasikan tujuan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD mempunyai tanggung jawab untuk membentuk peraturan daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tutur Gus Shobih dalam sidang paripurna.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda bertujuan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah berkelanjutan.
Gus Shobih berharap pimpinan dan anggota DPRD memberi masukan konstruktif dalam pembahasan.
“Pemerintahan daerah mengharapkan masukan, saran, dan pemikiran yang konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan agar dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.
Kata kunci pendukung, DPRD Kabupaten Pasuruan, Raperda Non-APBD 2026, rapat paripurna, Gus Shobih, Samsul Hidayat, pemerintahan desa, Pasuruan Migas
