MADAS Serumpun Kawal Pengaduan Dugaan Pelecehan Seksual di Probolinggo, Polisi Beri Penjelasan

oleh -146 Dilihat
oleh

PROBOLINGGO, Arusindo.id – Rombongan pengurus dan anggota MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPAC Kraksaan mendatangi Mapolres Probolinggo.

Mereka membawa satu pertanyaan: sejauh mana laporan dugaan pelecehan seksual yang sudah masuk ke kepolisian itu berjalan?

Kasus tersebut sudah beberapa waktu menyita perhatian publik. Kedatangan mereka menjadi bentuk pengawalan atas pengaduan yang telah disampaikan.

Rombongan Datang Bersama Pengurus Tingkat Raya

Ketua MADAS DPAC Kraksaan, Zel Moh Ali M., memimpin rombongan. Wakil Ketua MADAS DPC Probolinggo Raya, Fathor Rachman, ikut mendampingi.
Tujuan mereka satu: mendapat kejelasan tentang perkembangan dan proses penanganan perkara.

Kasus yang Dilaporkan

Polres Probolinggo sebelumnya membenarkan adanya pengaduan itu.

Dugaan pelecehan seksual tersebut disebut melibatkan seorang pengasuh atau pemilik pondok pesantren di Dusun Timbangan, Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, berinisial A.M.A.

Pengaduan itu berkaitan dengan seorang santri. Sejumlah pihak berharap polisi menanganinya secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Sampai berita ini ditulis, A.M.A. berstatus terduga. Belum ada putusan hukum yang menyatakan ia bersalah.

“Kami Datang Bukan untuk Menghakimi”

Zel Moh Ali M. menegaskan, MADAS tidak ingin mengintervensi proses hukum atau mendahului kewenangan penegak hukum.

Menurutnya, organisasi hadir agar setiap pengaduan masyarakat mendapat perhatian dan diproses sesuai prosedur.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun dan bukan pula untuk mencampuri kewenangan penyidik.

Kami hanya ingin memastikan bahwa pengaduan yang sudah disampaikan benar-benar mendapatkan penanganan yang serius, profesional dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

MADAS akan terus mengikuti perkembangan perkara ini. Mereka juga mendorong pemeriksaan yang objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun di sisi lain, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal aspirasi masyarakat agar tidak berhenti tanpa kejelasan. Kamis pagi (8/10/2026)

Jika memang ada proses yang sedang berjalan, kami berharap proses tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujarnya.

Dua Hal yang Harus Berjalan Beriringan

Fathor Rachman menyatakan dukungan DPC Probolinggo Raya terhadap langkah DPAC Kraksaan.

Ia menegaskan, organisasi tidak berada pada posisi menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Namun, MADAS berkepentingan memastikan persoalan warga mendapat ruang penanganan yang semestinya.

“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Yang kami harapkan adalah perkara ini ditangani secara objektif, profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” terang Fathor.

Ia juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum menemukan titik terang.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa dihakimi sebelum ada keputusan hukum. Tetapi jangan pula pengaduan masyarakat diabaikan.

Dua hal ini harus berjalan beriringan, yaitu penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Jawaban Polres Probolinggo

Pihak Polres Probolinggo, melalui Bapak Rofik, menyambut rombongan dan menjelaskan perkembangan perkara. Menurutnya, kasus ini masih dalam penanganan.

Setiap informasi dan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai tahapan dan prosedur hukum.

Polisi juga menyebut proses ini membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman informasi. Setelah itu, barulah langkah hukum berikutnya bisa ditentukan.

Rofik menambahkan, Polres Probolinggo tetap membuka komunikasi dengan masyarakat dan pihak berkepentingan, selama sesuai koridor hukum.

Bagi MADAS, pertemuan ini memberi kesempatan mendengar langsung posisi dan perkembangan perkara dari kepolisian.

Memantau Tanpa Menekan

MADAS DPAC Kraksaan dan DPC Probolinggo Raya menyatakan akan terus memantau perkara ini secara proporsional, tanpa menekan proses penyidikan.

Pengawalan itu mereka lakukan dengan satu harapan: proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional, serta memberi kepastian bagi semua pihak.

Bagi pengadu, kepastian itu berarti hak yang didengar. Bagi terduga, berarti nama yang tidak dihakimi sebelum waktunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.