Inspektorat Pastikan Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Sesuai Perbup 154

oleh -209 Dilihat

PASURUAN, arisindo.id — Inspektorat Kabupaten Pasuruan memastikan proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154.

Kepastian tersebut disampaikan Plt Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Dwi Anton Setiawan, Jumat (25/9/2026).

Hasil Pemeriksaan Tim Kabupaten

Kepastian itu muncul setelah Tim Kabupaten Pasuruan memeriksa seluruh dokumen dan tahapan seleksi perangkat desa.

Tim tersebut melibatkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta bagian hukum.

Pemeriksaan mencakup keterangan dari Camat Gempol, Kepala Desa Karangrejo, BPD, panitia seleksi, hingga pihak penguji.

Prosesnya meliputi seluruh tahapan, mulai pembentukan panitia hingga pelaksanaan ujian.

“Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan tahapan proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo sudah dilakukan oleh panitia seleksi dan sudah sesuai dengan regulasi Perbup 154,” jelas Dwi Anton saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Sudah Dilaporkan ke Bupati

Dwi Anton menyampaikan, hasil pemeriksaan itu telah dilaporkan kepada Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo.

Tim Kabupaten juga menyerahkan berkas penetapan hasil seleksi kepada Camat Gempol, Hadi Mulyono, untuk diteruskan ke DPMD.

Berkas tersebut selanjutnya akan menjalani verifikasi akhir sebelum diajukan kepada Bupati untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Tanggapan atas Keberatan Peserta

Dwi Anton juga merespons adanya keberatan dari peserta lain yang menduga terjadi pelanggaran administrasi dalam proses seleksi.

Ia menegaskan keberatan tersebut tetap dihormati sebagai masukan, namun tahapan seleksi di Desa Karangrejo dipastikan telah sesuai prosedur.

“Kalaupun ada yang keberatan, juga harus kita hormati. Itu menjadi masukan yang bagus. Tapi kita pastikan tahapan penjaringan di Desa Karangrejo sudah sesuai,” tegasnya.

DPMD Benarkan Tidak Ada Pelanggaran Fatal

Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Baraspati, membenarkan hasil pemeriksaan Tim Kabupaten.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan tahapan penjaringan, tidak ditemukan kesalahan fatal dalam proses seleksi.

“Tadi kami sudah melaporkan ke Bupati. Intinya, pelaksanaan sudah sesuai dengan Perbup 154,” jelas Eka.

Dengan hasil pemeriksaan ini, proses administrasi perangkat desa terpilih di Desa Karangrejo kini memasuki tahap verifikasi akhir sebelum pengajuan SK pelantikan kepada Bupati Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.