Jejak Gelap Kurir Sabu di Gresik Selatan: Terancam Hukuman Mati

oleh -21 Dilihat

GRESIK, arusindo.id — Di sudut sunyi sebuah kamar kos di Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom, petualangan gelap dua pemuda harus berujung getir pada Minggu (19/7/2026).

​Langkah DE alias Bedun (32) dan MWF (30) terhenti seketika saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik mengepung tempat persembunyian mereka.

​Di dalam kamar sempit itu, polisi menemukan 17 paket kristal bening seberat 38,066 gram.

​Serbuk haram senilai Rp68,4 juta tersebut sudah terbagi rapi, siap berpindah tangan ke para pemesan di kawasan Gresik selatan.

​Buruh Bayangan dengan Modus Sistem Ranjau

​Selama empat bulan terakhir, Bedun dan MWF melakoni peran sebagai ‘buruh bayangan’.

​Mereka bergerak dalam senyap menembus sudut-sudut Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi.

​Modus mereka tergolong rapi: sistem ranjau.

​Tanpa pernah bertatap muka dengan pembeli, mereka menaruh paket sabu di titik-titik tersembunyi yang disepakati, lalu pergi begitu saja.

​Setiap minggunya, sekitar 40 gram sabu meluncur melalui tangan mereka.

​Tragisnya, untuk risiko sebesar itu, mereka hanya mengantongi upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang mereka pasang.

​”Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

​”Mereka meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli,” tambahnya.

​Penggerebekan dan Barang Bukti di Kamar Kos

​Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga Gresik selatan yang mengendus aroma peredaran narkoba di lingkungannya.

​Laporan masyarakat menjadi pemantik penyelidikan intensif polisi hingga berujung pada penggerebekan.

​Selain 17 paket sabu, petugas mengamankan timbangan digital, alat hisap, tumpukan plastik klip, dua ponsel untuk bertransaksi, dan satu unit sepeda motor operasional.

​Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk memutus mata rantai narkoba yang merusak masa depan warga.

​Saat ini, polisi tengah memburu sang bandar utama yang mengendalikan kedua kurir tersebut.

​”Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Ramadhan.

​Imbauan Warga dan Bayang-Bayang Hukuman Mati

​Di balik pengungkapan ini, kepolisian menyadari pentingnya peran aktif masyarakat sebagai mata dan telinga petugas di lapangan.

​Ramadhan meminta warga tidak takut melapor jika melihat indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

​”Masyarakat bisa melapor melalui Call Centre 110 atau Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” imbaunya.

​Kini, impian manis dari keuntungan instan berubah menjadi mimbar peradilan yang menakutkan bagi Bedun dan MWF.

​Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun kini menanti masa depan kedua pemuda tersebut.