PASURUAN, arusindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil kembali mengamankan uang negara senilai Rp606 juta dalam penyidikan dugaan korupsi bantuan keuangan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.
Uang tersebut berasal dari tersangka berinisial R yang saat ini menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi bantuan keuangan PKBM Tahun Anggaran 2023-2024.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, total aset yang berhasil diamankan penyidik mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik telah mengamankan sekitar Rp2,5 miliar uang tunai serta empat aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa penyidik menyita uang Rp606 juta sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka R.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangil telah berhasil menyita uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU dari tersangka R sebesar Rp606 juta,” ujar Rustandi dalam keterangan pers, Selasa (2/6/2026).
Diduga Janjikan Penghentian Perkara
Dalam penyidikan yang berlangsung, tersangka R diduga berperan sebagai perantara atau makelar kasus yang menjanjikan penghentian proses hukum kepada sejumlah pihak yang menerima bantuan keuangan PKBM.
Penyidik menduga tersangka meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat mengamankan proses penyidikan yang saat itu sedang ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan. Dari dugaan praktik tersebut, terkumpul uang sebesar Rp606 juta yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Rustandi menegaskan, uang yang disita akan dititipkan terlebih dahulu ke rekening penampungan resmi milik kejaksaan sebelum diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Uang tersebut akan dititipkan pada rekening penampungan milik kejaksaan dan selanjutnya dijadikan barang bukti dalam persidangan,” jelasnya.
Penyidik Periksa 22 Saksi dan Sejumlah Ahli
Selain menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 22 saksi dan meminta keterangan dari sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
“Penanganan perkara ini sudah berjalan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Sampai saat ini tersangka masih satu orang, yakni R. Namun apabila ditemukan fakta hukum baru yang mengarah kepada pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Rustandi.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Kejari Apresiasi Sikap Kooperatif Tersangka
Dalam kesempatan itu, Rustandi juga mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami mengapresiasi tersangka karena bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit, serta telah mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara,” katanya.
Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Status hukum tersangka tetap ditentukan melalui proses penyidikan, pembuktian di persidangan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun turut menikmati aliran dana dalam perkara dugaan korupsi bantuan keuangan PKBM tersebut.
