BANGKALAN, arusindo.id – Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum guru cabuli enam siswi di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Rumah terduga pelaku berinisial ZA di Desa Soket Dejeh sempat didatangi puluhan emak-emak wali murid.
Petugas Polsek Tragah langsung mendatangi lokasi guna mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyatakan kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke keluarga dan diteruskan ke polisi.
Sebanyak enam anak di bawah umur telah menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit. Polisi menduga jumlah korban berpotensi bertambah seiring proses penyidikan berjalan.
Modus Operandi Pelaku di Sekolah
Berdasarkan pemeriksaan sementara, oknum guru cabuli enam siswi tersebut melancarkan aksinya di dalam lingkungan madrasah.
Pelaku beraksi memanfaatkan momen praktik pembelajaran dan saat siswa mengerjakan tugas di depan kelas.
Modus operandi pelaku dilakukan dengan cara meraba bagian sensitif tubuh para korban.
Polisi membuka posko pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat atau wali murid lain.
Aparat mengimbau warga segera melapor jika kerabat mereka mengalami tindakan serupa di madrasah tersebut.
Ancaman Hukum Tersangka
Penyidik menjerat tersangka ZA menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus hukum terhadap oknum guru cabuli enam siswi ini mengancam pelaku dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara.







