PASURUAN, arusindo.id — Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan membantah enam poin keberatan peserta ujian, Kamis (27/8/2026).
Tiga peserta sebelumnya melayangkan surat keberatan tersebut melalui LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H).
Camat Gempol memfasilitasi pertemuan klarifikasi yang menghadirkan panitia, Kepala Desa Karangrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan GP3H.
Ketua Panitia Seleksi, Samuji, menegaskan bahwa seluruh poin tuduhan yang beredar tidak sesuai fakta lapangan.
“Kalau mereka mengatakan ada enam poin keberatan dan itu diakui panitia, kami rasa kurang tepat. Karena enam poin tadi enggak betul,” ujar Samuji.
Penjelasan Teknis Soal dan Ruang Ujian
Samuji menjelaskan pihak ketiga selaku tim penguji berwenang penuh menentukan mekanisme pengacakan nomor soal peserta.
“Yang dipertanyakan kenapa soal diacak, itu kan standar ujian. Dan itu wewenang pihak ketiga sebagai tim penguji,” katanya.
Ia juga menegaskan pelaksanaan ujian di ruang tertutup telah mendapat persetujuan seluruh peserta sejak awal.
“Kemudian di ruang tertutup, itu juga sudah disepakati seluruh peserta dan tidak ada yang komplain,” ungkapnya.
Klarifikasi Dokumen dan Sosialisasi
Samuji membantah tudingan kebocoran atau dokumen ganda pada lembar jawaban seleksi.
Ia meluruskan kesalahan teknis hanya terjadi pada pencetakan nama ganda di blanko penilaian kosong.
“Yang kecetak dobel itu bukan lembar jawaban, tapi blanko penilaian. Blanko kosong, belum ada nilai,” jelas Samuji.
Panitia juga memprioritaskan sosialisasi tatap muka di Dusun Kuwung dan Karangbangkal karena formasi lowongan khusus untuk dua wilayah tersebut.
“Sosialisasi dua dusun memang iya. Tapi bentuk sosialisasi kan enggak harus tatap muka. Bisa lewat video yang disebar lewat medsos,” tambahnya.
Keterbatasan anggaran menjadi alasan panitia memasang banner pengumuman hanya di Balai Desa, Dusun Kuwung, dan Karangbangkal.
“Bukan kami batasi cuma dua dusun, tapi kami berusaha semaksimal mungkin di tengah keterbatasan biaya,” ujarnya.
Samuji memastikan seluruh penilaian murni kewenangan pihak ketiga secara transparan.
“Yang dikomplainkan lebih pada bukan hal yang prinsip,” pungkas Samuji.







