Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf Pemkab Tersangka Penipuan PPPK

oleh -60 Dilihat
banner 468x60

GRESIK, arusindo.id — Satreskrim Polres Gresik menetapkan oknum staf Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan seleksi PPPK.

​Tersangka AP yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik diduga meyakinkan para korban untuk lolos PPPK melalui jalur tidak resmi.

banner 336x280

​Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam sesi doorstop di Mapolres Gresik pada Jumat (10/7/2026).

​Arya menerangkan penyelidikan kasus bermula saat polisi menerima laporan resmi dari pihak korban pada 13 April 2026 lalu.

​Modus dan Barang Bukti

​Dalam aksinya, AP memperkenalkan para korban kepada pelaku utama bernama Antoni yang mengaku memiliki akses khusus dengan imbalan uang.

​”Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan,” jelas Arya.

Tindakan AP tersebut membuat para korban tetap percaya dan tidak segera meminta pengembalian uang tarikan mereka.

​Penyidik Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara pemalsuan ini.

​Polisi juga menyita barang bukti berupa rekening koran, percakapan WhatsApp, serta enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) palsu.

​Jeratan Hukum dan Imbauan Polisi

​Penyidik menjerat AP dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023.

​Polisi menilai AP sengaja memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah keberlangsungan tindak pidana penipuan tersebut.

​AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tidak memercayai pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan PPPK dengan syarat uang.

​”Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas Arya menutup penjelasannya kepada media.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.