Polres Gresik Sikat Peredaran Narkoba, 17 Tersangka Diciduk dalam 12 Hari

oleh -50 Dilihat
oleh

Gresik – Arusindo.id . Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Gresik kembali digempur. Dalam kurun waktu hanya 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik berhasil membongkar 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.

Operasi tersebut berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, dengan sasaran sejumlah wilayah yang masuk dalam hukum Polres Gresik.

Capaian itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Muslih Hepi Riza, dalam konferensi pers pengungkapan hasil operasi.

Menurut Ramadhan, dari 14 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan perkara narkotika, sedangkan dua kasus lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya.

“Selama 12 hari, kami berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan 17 tersangka,” kata AKBP Ramadhan.

Yang menarik, dari 17 tersangka tersebut, empat orang merupakan residivis. Mereka kembali terjerat kasus serupa meski sebelumnya pernah berhadapan dengan proses hukum.

Rentang usia para tersangka juga cukup lebar. Tersangka termuda berusia 20 tahun, sementara yang tertua berusia 61 tahun.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik. Di antaranya Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, dan Manyar.

Dari wilayah-wilayah tersebut, Driyorejo menjadi salah satu wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak dalam operasi kali ini.

Hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama, terutama di wilayah yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.

Polisi tidak hanya memburu pengedar, tetapi juga berupaya memutus rantai distribusi agar narkotika tidak semakin mudah menjangkau masyarakat.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 117,531 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya dengan berat netto sekitar 1,03 gram, serta 51.410 butir pil LL.

Jika dikalkulasikan berdasarkan estimasi harga eceran, nilai sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp175 juta. Sementara pil LL diperkirakan bernilai sekitar Rp76,5 juta.

Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp251 juta.

“Dari pengungkapan tersebut, kami memperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelas Ramadhan.

Keberadaan empat tersangka yang berstatus residivis menjadi perhatian khusus. Mereka bukan pemain baru dalam perkara pidana narkotika, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang.

Polres Gresik memastikan penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun pihak yang menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik mengajak masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110.

Selain itu, Polres Gresik juga menyediakan hotline khusus pengaduan di nomor 0811-8800-206.

Pesan kepolisian jelas,perang terhadap narkoba tidak berhenti pada operasi dan penangkapan. Pemberantasan harus dilakukan bersama-sama, mulai dari aparat, keluarga, lingkungan pendidikan hingga masyarakat.

Sebab, semakin cepat sebuah jaringan narkotika terdeteksi dan diputus, semakin banyak pula generasi yang dapat diselamatkan dari jerat barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.