Pasuruan, arusindo.id – Aparat Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang selama beberapa waktu terakhir meresahkan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Selasa (26/5/2026).
Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025, di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan. Sementara satu pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru pulang dari Pasar Pandaan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku memepet kendaraan korban lalu merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.
“Tersangka kami jerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban.
Kasus kedua terjadi di area persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Sabtu, 7 Maret 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta tumpangan kepada korban menuju jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
Petugas berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam beserta STNK dan BPKB, jaket parasit warna hitam, serta sarung motif kotak warna biru hitam.
“Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Harto Agung Cahyono.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan. Polisi menangkap tersangka berinisial M.DW. (27), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasus bermula ketika korban pulang dari Tosari pada Minggu, 10 Mei 2026. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor sebelum merampas tas milik korban yang berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S.
Polisi kemudian menangkap tersangka pada Kamis, 14 Mei 2026, di tepi jalan Desa Pasrepan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah melakukan aksi kejahatan di beberapa lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu kaos warna hitam, topi warna biru dongker, sepeda motor Vario warna putih milik tersangka, dosbook iPhone X, serta nota pembelian Vivo Y12S milik korban.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” tambah Kapolres.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kriminalitas tersebut.
