
PASURUAN, Arusindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti 28 poket sabu seberat 37,726 gram dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono usai konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Kasus pertama diungkap Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menangkap pria berinisial MRR (37), warga setempat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 poket sabu siap edar dengan berat netto 8,5 gram, satu timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta sebuah kotak hitam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya telah masuk daftar target operasi Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu siap edar.
Kasus kedua diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial AB (50), warga Kecamatan Tutur.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tujuh poket sabu dengan berat netto 2,8 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dua kotak hitam, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tutur.
Setelah melakukan profiling dan memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31), keduanya warga Kecamatan Wonorejo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, bungkus plastik kosong, dan kotak rokok.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo.
Polisi melakukan pemantauan selama dua hari lantaran pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengetahui sabu tersebut diambil kedua pelaku di wilayah Wonorejo sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.



