PASURUAN, arusindo.id — Seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terancam diulang menyusul gugatan resmi dari tiga peserta seleksi, Kamis (27/8/2026).
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (LSM GP3H) mendampingi ketiga peserta menyampaikan keberatan resmi kepada panitia.
Pelaksanaan tes akademik dan nonakademik pada 21 Agustus 2026 dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022.
Ketua LSM GP3H, Anjar Supriyanto, mengungkap panitia baru memberikan jawaban tertulis saat mediasi bersama Camat Gempol, Kepala Desa, dan BPD.
“Klien kami keberatan atas proses yang dilaksanakan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Ada temuan-temuan kami,” ujar Anjar.
Enam Poin Sorotan Pelanggaran
GP3H menyoroti indikator soal acak yang dinilai tidak jelas serta pelaksanaan tes tertulis dan BTQ di ruang tertutup.
Panitia juga dinilai tidak membagikan salinan tata tertib serta tidak menyertakan rincian lima aspek penilaian kepada peserta.
Selain itu, GP3H menemukan dokumen penilaian memuat nama ganda dan sosialisasi langsung hanya menjangkau dua dari 10 dusun.
“Keberatan kami ada enam. Di antaranya indikator soal tidak jelas, sehingga berpotensi mencurangi peserta lain,” tegas Anjar.
Desak Pembubaran Panitia dan Tes Ulang
Anjar menegaskan gugatan ini murni demi menegakkan transparansi prosedur, bukan karena persoalan kalah atau menang para kliennya.
“Tiga orang pendaftar yang belum tentu dinyatakan tidak lolos. Jadi ini bukan menang dan kalah,” jelasnya.
GP3H kini menyiapkan rekomendasi resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan serta Kepala Desa Karangrejo.
Mereka mendesak pembubaran panitia seleksi saat ini dan pembentukan tim baru untuk mengulang seluruh tahapan penjaringan.
“Kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk DPMD atau pihak yang berwenang untuk membubarkan panitia dan mengulang penjaringan,” pungkas Anjar.







