GRESIK, Arusindo.id – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik dan Surabaya. Polisi menangkap empat tersangka dan menyita total 68,211 gram sabu dari pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan intensif di beberapa lokasi.
Awal Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Petugas pertama kali menangkap tersangka FJT (24) di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa (14/4/2026) malam. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat sekitar 0,051 gram.
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan menuju wilayah Pakal, Surabaya. Polisi menangkap tersangka AHC (22) pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Perum Pondok Benowo Indah.
Petugas menemukan delapan plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram. Polisi juga menyita satu timbangan digital dari lokasi tersebut. AHC diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus pengroyokan.
Tim kembali melanjutkan pengembangan ke wilayah Hulaan, Menganti, Gresik. Polisi menangkap tersangka DDP (35) yang berstatus residivis kasus narkotika. Dari tangan DDP, petugas mengamankan sembilan plastik klip sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas kemudian menangkap tersangka HVS (35) yang berperan sebagai penjual di wilayah Menganti. Polisi menemukan tujuh plastik klip sabu dengan berat total sekitar 65,56 gram di lokasi tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital dan satu kartu debit milik tersangka. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan total barang bukti sabu mencapai 68,211 gram yang terbagi dalam 25 paket siap edar.
“Empat pelaku menyimpan sabu dengan berat total sekitar 68,211 gram,” tegasnya dalam konferensi pers.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka DDP, AHC, dan FJT menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, tersangka HVS menghadapi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup karena menguasai barang bukti dalam jumlah besar.
Polres Gresik masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran jaringan narkoba lintas kota di wilayah hukum setempat.
