Dugaan Pelangsiran Pertalite Pakai Motor Thunder Marak di SPBU Balongpanggang Gresik

oleh -38 Dilihat

GRESIK, arusindo.id — Praktik dugaan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menuai sorotan masyarakat di kawasan Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Sabtu (12/9/2026).

​Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diduga berlangsung di SPBU 54.611.19 yang berada di ruas Jalan Raya Benjeng–Balongpanggang.

​Antrean kendaraan bermotor jenis Suzuki Thunder berkapasitas tangki besar kerap memicu kepadatan arus lalu lintas hingga meluber ke bahu jalan raya.

Modus Pembelian Berulang dan Penimbunan

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah oknum pengangsu memanfaatkan motor bertangki besar untuk mengisi Pertalite senilai Rp100 ribu per transaksi.

​Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali dalam sehari tanpa adanya pembatasan volume pengisian dari pihak dispenser SPBU.

​Salah seorang pengangsu mengakui adanya pemberian uang tip kepada petugas pengisian demi memuluskan aksinya di lapangan.

​”Pertangki kasih uang 1.000 rupiah untuk operator biar aksi lancar,” ungkap seorang pelangsir yang ditemui di sekitar lokasi.

​BBM hasil kurasan tangki tersebut langsung dipindahkan ke dalam deretan jeriken yang disembunyikan di samping warung tak jauh dari SPBU.

​Pertalite bersubsidi itu disinyalir didistribusikan kembali ke toko-toko kelontong eceran dengan harga jual yang jauh lebih tinggi.

Ancaman Pidana dan Sanksi Pertamina

​Tindakan pelangsiran BBM bersubsidi secara berulang berpotensi melanggar hukum pidana nasional.

​Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak subsidi terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

​Selain jerat pidana bagi pelaku di lapangan, PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi pengelola SPBU nakal.

​Sanksi tersebut mencakup penerbitan surat peringatan tertulis, pemasangan spanduk pembinaan resmi di lokasi, hingga penghentian suplai BBM subsidi selama masa skorsing.

​Jika pelanggaran berat terbukti berulang, Pertamina dapat menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen.

​Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.611.19 belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum operator dalam melayani pelangsir BBM tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.