SURABAYA, arusindo.id – Pembongkaran fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang oleh Pemerintah Kota Surabaya memicu polemik baru terkait perlindungan cagar budaya di Kota Pahlawan.
Keputusan tersebut tidak hanya memunculkan kritik dari kalangan seniman dan pemerhati budaya, tetapi juga membuka pertanyaan publik tentang konsistensi perlindungan situs bersejarah di tengah laju pembangunan kota.
Langkah pembongkaran itu disebut menjadi penegasan bahwa bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut tidak lagi diakui sebagai bagian dari cagar budaya.
Di sisi lain, kritik diarahkan kepada dugaan hilangnya jejak historis yang dinilai tidak sebanding jika hanya diganti dengan penanda atau tugu kecil sebagai simbol sejarah.
Seniman Surabaya, Kusnan atau yang dikenal dengan sapaan Cak Kusnan, menilai kebijakan tersebut menyisakan persoalan serius terkait penghormatan terhadap sejarah kota.
“Kalau memang alasan pembongkaran seperti itu, kenapa tidak sekalian semua cagar budaya di Surabaya dimusnahkan saja? Pemkot harus bertanggung jawab penuh atas persoalan ini,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, penggantian bangunan bersejarah dengan sekadar tugu peringatan dinilai tidak sebanding dengan nilai historis yang melekat pada lokasi tersebut.
Ia menilai polemik ini bukan semata soal bangunan fisik, melainkan menyangkut ingatan kolektif masyarakat Surabaya terhadap sejarah perjuangan kota.
“Kami ingin cagar budaya dikembalikan, bukan hanya diganti dengan penanda kecil yang kehilangan ruh sejarahnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Kusnan mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan hilangnya situs sejarah tersebut.
“Kami akan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penghilangan situs sejarah. Jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi nantinya akan digunakan untuk pelestarian bangunan bersejarah di Surabaya,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya menyatakan pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil kajian dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya.
Berdasarkan kajian tersebut, struktur yang berdiri di lokasi eks Toko Nam disebut bukan bangunan asli, melainkan replika yang dibangun kembali pada tahun 2002.
Status cagar budaya bangunan itu kemudian dicabut melalui keputusan resmi wali kota.
Pemkot Surabaya juga menyebut pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian, memperbaiki estetika kawasan kota, serta mencegah potensi penyalahgunaan area tersebut.
Sebagai pengganti, pemerintah berencana membangun penanda sejarah agar masyarakat tetap mengenang peran Toko Nam dalam sejarah perjuangan Arek Suroboyo.
Namun polemik ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana batas antara pembangunan kota dan pelestarian sejarah dapat berjalan beriringan?
Sejumlah pemerhati budaya menilai kasus eks Toko Nam menjadi contoh bagaimana persoalan status bangunan bersejarah dapat berubah menjadi konflik kepentingan antara pembangunan modern dan upaya menjaga identitas kota.
Di tengah pesatnya pembangunan kawasan perkotaan, kekhawatiran muncul bahwa situs-situs yang memiliki nilai sejarah perlahan dapat tergeser apabila perlindungan terhadap warisan budaya tidak dilakukan secara ketat dan transparan.
Hingga kini, perdebatan terkait pembongkaran eks Toko Nam masih terus bergulir.
Publik menanti langkah lanjutan pemerintah dan respons dari berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa pelestarian sejarah kota tidak berhenti pada simbol semata, tetapi benar-benar menjaga jejak identitas Surabaya di tengah perubahan zaman.
Penulis : zeedhenk
Editor : RED
