RLD Dorong Mekanisme Sengketa Pers, Penghapusan Konten Jurnalistik Tak Bisa Dilakukan Sepihak

oleh -22 Dilihat
RLD
Foto: Ali Masduki/PFI Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Arusindo.id – Rumah Literasi Digital (RLD) menegaskan bahwa penyelesaian sengketa terhadap produk jurnalistik harus tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui penghapusan konten secara sepihak yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam diskusi “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar RLD bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

banner 336x280

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, menjelaskan bahwa reputasi digital kini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Namun, menurutnya, upaya menjaga reputasi harus dilakukan melalui jalur yang sesuai, tanpa mengintervensi independensi media.

“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujar Fatchur.

Ia mengungkapkan, RLD juga menemukan praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi menyebabkan situs media ditangguhkan, meskipun konten yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik yang telah melalui proses pemberitaan.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menegaskan bahwa setiap permintaan penghapusan informasi memiliki mekanisme berbeda sesuai jenis kontennya.

Menurutnya, penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan berita pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” katanya.

Aulia menambahkan, karya jurnalistik tidak hanya memuat informasi, tetapi juga menjadi arsip sejarah, alat kontrol sosial, dan referensi publik yang memiliki nilai kepentingan umum.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai peningkatan literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami perbedaan antara hak privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, karakter media digital yang menyimpan informasi dalam jangka panjang membuat masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat.

“Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menambahkan bahwa perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kepentingan publik.

Ia menegaskan, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Selain itu, Andika mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak atau mengubah maupun menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” kata Andika.

Melalui diskusi tersebut, RLD berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya menyelesaikan sengketa pers melalui jalur yang telah diatur perundang-undangan sehingga perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan terjaganya kebebasan pers dan kepentingan publik.

Kegiatan Jagongan Bareng RLD terselenggara melalui kolaborasi Rumah Literasi Digital, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.