Teror Jalur Malang-Surabaya: Polisi Ringkus 7 Tersangka Curas dan Perusakan

oleh -324 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news – Satreskrim Polres Pasuruan membongkar rentetan aksi kekerasan dan pencurian dengan kekerasan (curas) di jalur Malang-Surabaya.

​Polisi berhasil meringkus tujuh tersangka dari lima lokasi kejadian berbeda pada 10 hingga 11 Agustus 2026.

​Komplotan ini tidak hanya merampas harta benda warga, tetapi juga nekat merusak fasilitas negara.

​Setidaknya enam warga menjadi korban pengeroyokan dan perampasan di wilayah Purwosari, Pandaan, serta Sukorejo.

Modus Operandi Teror Jalanan

​Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

​Polisi bertindak cepat setelah masyarakat melaporkan keresahan akibat rentetan teror di jalan raya.

​”Polres Pasuruan telah melakukan penanganan terhadap lima laporan polisi yang terjadi di lima lokasi,” ujar Jules.

​Penyidik mengungkap para pelaku mengincar pengendara motor pada malam hingga dini hari.

​Mereka secara sadis mencegat, memukul, bahkan menabrak korban dari arah belakang.

​Setelah korban terjatuh tak berdaya, komplotan ini merampas sepeda motor dan telepon seluler.

​Terkait aksi curas ini, polisi menangkap lima tersangka.

​Mereka adalah MZ (28), RA (24), KM (25), IADK (25), dan MRAP (26).

​Para pelaku memiliki peran terstruktur, mulai dari joki motor hingga eksekutor perampasan.

Perusakan Fasilitas Polri

​Selain kejahatan jalanan, investigasi polisi juga mengungkap kasus perusakan akibat bentrokan antarkelompok suporter di Sukorejo.

​Massa yang mengamuk secara brutal merusak tiga kendaraan dinas Polri.

​Mereka juga menghancurkan neon box dan gerbang Mako Polsek Sukorejo.

​Dalam insiden ini, polisi menahan ABNP (20) sebagai pelempar batu dan AHA (20) yang memprovokasi massa.

​”Dari rangkaian perkara tersebut, tujuh orang telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” tambah Jules.

​Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, telepon seluler, dan pakaian pelaku.

​Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 dan Pasal 479 KUHP Nasional.

​Jules memastikan proses hukum berjalan transparan dan berlandaskan alat bukti yang sah.

​”Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” terangnya.

​Polisi terus mendalami kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron.

​Jules turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau melakukan tindak anarkis.

​”Perbedaan kelompok, identitas, maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan pengrusakan,” tegas Jules.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.